Miras Golongan A Ditarik dari Peredaran

Rabu, 01 April 2015 - 21:32 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)- Sosialisasi pelarangan minuman keras golongan A diberbagai minimarket tampaknya sudah mulai diterapkan. Lemari pendingin tempat dimana minuman keras yang selama ini terpajang bebas di beberapa gerai minimarket yang tersebar di Kota Pekanbaru sudah telihat kosong.
Pantauan lapangan, salah satu gerai Alfamart yang terletak di Jalan Dahlia Kecamatan Sukajadi tidak didapati lagi menjual minuman beralkohol. Lemari pendingin yang biasa digunakan untuk minuman tersebut terlihat kosong alias tak berisi.
Kondisi ini sudah berlangsung semenjak tiga hari yang lalu. Menindak lanjuti intruksi dari tim Disperindag yang melakukan peninjauan langsung terkait adanya peraturan pelarangan minuman beralkohol.
Hal tersebut disampaikan salah seorang karyawan Alfamart kepada wartawan, Rabu (1/3). "Adanya tim dari Disperindag yang melarang untuk menjualnya," terangnya.
Hal serupa juga ditemukan di salah satu ritel Indomaret. Minuman keras golongan A tersebut tidak lagi diperjual belikan terkait adanya peraturan dari Kementrian Perdagangan. Terhitung tanggal 16 April mendatang minimarket atau warung-warung tidak dibenarkan lagi untuk menjual miras golongan A kepada masyarakat. (nal

Editor:

Terkini

Terpopuler