Timwas Periksa Dua Petinggi Kejari Pekanbaru

Kamis, 26 Maret 2015 - 22:05 WIB
Timwas Periksa Dua Petinggi Kejari Pekanbaru.

PEKANBARU (HR)-Dua petinggi di lingkungan Kejaksaan Negeri Pekabaru mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau untuk diklarifikasi Tim Pengawasan Kejati Riau terkait dugaan perselingkuhan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Pekanbaru ANP dengan oknum polisi DSH, Rabu (25/3).

"Sejumlah pihak terkait sudah kita panggil untuk diklarifikasi. Seperti istrinya DSH, yaitu Ev. Kali ini, kita memanggil Ferly Sarkowi selaku Kasipidum Kejari Pekanbaru dan Amir Zein, Kasubagbin Kejari Pekanbaru Amir Zein," jelasAsisten Pengawasan Kejati Riau Erwin Desman, Kamis (26/3).
Lebih lanjut dijelaskan Erwin, kalau pemanggilan terhadap kedua petinggi Kejari Pekabaru tersebut berkenaan dengan kinerjanya di lingkungan Kejari Pekanbaru dan berkaitan dengan kinerja bawahan.
Dalam kesempatan tersebut, Erwin juga menyatakan, kalau pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak lainnya untuk mencari kebenaran dari peristiwa yang turut mecoreng nama Korps Adhyaksa tersebut.
"Rencananya kita akan panggil warga atau orang-orang yang melakukan penggerebekan di lokasi. Untuk jadwal besok, kita akan memanggil Ketua Rukun Tetangga  dan terakhir baru oknum jaksanya ANP," jelasnya.
Seperti diketahui, ANP oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang berstatus janda beranak satu diduga melakukan perzinaan dengan oknum polisi yang bertugas di Polsek Tenayan Raya DSH (33) di Jalan Indrapuri Perum Puri Indah, Blok D 22, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (18/3). Saat itu, keduanya dipergoki suami dari DSH, berinisial ERS (34) dan warga.
Peristiwa memalukan tersebut terjadi, Rabu (18/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, terdapat ANP yang diduga selingkungan DSH. Sebelum digerebek, istri DSH menyampaikan kepada Ketua RT dan anggota Polsek Tenayan Raya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selanjutnya diamankan di Polresta Pekanbaru.
KDRT
Jika terbukti, keduanya akan dijerat dengan pasal perzinaan. Namun, perkara ini juga merupakan delik aduan. Jika ditemukan ada kekerasan terhadap istri DSH saat kejadian tersebut, DSH juga akan dikenakan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Karena oknum polisi tersebut belum cerai, meski telah lama berpisah.
Terkait perbuatan oknum polisi tersebut, secara internal akan diproses di Propam. Baik secara disiplin maupun kode etik.***

Editor:

Terkini

Terpopuler