Pemda Kampar Diminta Kejar PAD dari PPJ Non PLN Jangan Hanya dari Usaha Masyarakat

Kamis, 07 November 2019 - 16:47 WIB
WAKIL Ketua DPRD Kampar Fahmil menjawab sejumlah pertanyaan awak media.

RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG - Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil ME memberikan solusi kongkrit kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar dalam rangka menggali sumber pendapatan asli daerah.

Ia memaparkan Bapenda Kampar harus harus bekerja lebih aktif mengeksekusi tagihan pajak penerangan jalan non PLN, dengan begitu Politisi PKS berani menargetkan kenaikan di atas 10 miliar rupiah penambahan pendapatan di sektor pajak penerangan jalan (PPJ).

"Solusi kongkrit ini saya sampaikan juga saat membahas KUA-PPAS  bersama Bapenda karena selama ini target yang di buat Bapenda bisa saja tercapai meski Bapenda tidak bekerja, hal ini disebabkan oleh kenaikan harga listrik dan penambahan pelanggan PLN. Jadi bisa saja kalau tahun sebelumnya hanya Rp30 miliar kemudian di Tahun 2019 ini bisa mencapai hampir Rp60 miliar. Intinya jangan hanya show off tentang pajak ke masyarakat yang memiliki usaha kecil, padahal masih banyak peluang lain yang belum digarap seperti PPJ Non PLN," jelas Fahmil, Kamis (7/11/2019).

Untuk itu, Fahmil menilai target yang ditetapkan Bapenda untuk Tahun 2020 bekisar Rp57 miliar harus ditingkatkan karena kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan banyaknya penambahan pelanggan PLN akan berakibat kepada kenaikan PAD otomatis dari Pajak Penerangan Jalan.

Ia juga membeberkan berdasarkan Perda No 9 Tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan, Kabupaten Kampar menjadi kabupaten kota tertinggi dalam ppj pelanggan PLN umum, yakni 10%, jauh di atas Kota pekanbaru yang hanya bekisar di angka 6%. Sedangkan untuk pelanggan PLN industri pertàmbangan minyak bumi PPJ tarifnya hanya 3% dan penggunaan tenaga listrik yg di hasilkan sendiri tarifnya hanya 1,5%.

"Kalau kita mau meringankan beban masyarakat dengan taraf hidup rendah maka Perda PPJ bisa kita revisi sehingga yang daya 900 va ke bawah bisa kita kurangi pajaknya menjadi 5% atau kapan perlu di gratiskan dari tagihan listrik bulanan. Untuk meningkatkan pendapatan dari PPJ tersebut agar Bapenda bekerja menagih PPJ Non PLN sesuai aturan yang berlaku yaitu 1,5%," usul Fahmil.

Ia juga berharap kepada Bupati Kampar melalui Bapenda untuk segera membuatkan surat pemberitahuan tanda pajak daerah SPTPD Kepada seluruh perusahaan yang punya pembangkit listrik sendiri di Kabupaten Kampar, agar mereka segera melunasi pajak penerangan jalan Non PLN.

"Selama ini pemerintah kurang jeli mencari PAD, peningkatan PAD dari tahun ke tahun tidak signifikan. Saya berharap berpihaklah kepada masyarakat yang berpenghasilan  kehidupan lebih rendah, setidaknya kurangnya 5% dari tagihan atau bahkan mengratiskan sudah sangat membantu masyarakat ekonomi rendah," ulas Fahmil.

"Masyarakat yang daya listriknya 450 Va dan 900 Va saja membayar pajaknya 10% dari tagihan listrik, kenapa yang perusahaan besar ditetapkan 1,5 %  tidak ditagih," tanya Fahmil mempertanyakan.


Reporter: Ari Amrizal

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler