Akhmad Muqowam Kritik Pelaksanaan UU Desa dengan Buku

Senin, 30 September 2019 - 19:48 WIB

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sehari sebelum mengakhiri jabatannya, Wakil Ketua DPD RI Ahmad Muqowam meluncurkan bukunya dengan judul "Membangun atau Merusak Desa", di Media Center, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (30/9/2019).

"Sejatinya judul yang saya inginkan adalah "Membangun sambil Merusak" yang sebetulnya mendekati kenyataan. Namun judul tersebut terkesan kurang njawani (santun)," kata Muqowam pada peluncuran bukunya tersebut yang dihadiri Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis dan Sekjen DPD RI Reydonnyzer Moenek.

Buku itu berisi kritikan Akhmad Muqowam terhadap pelaksanaan UU Desa yang berjalan selama lima tahun ini. Presiden kata Muqowam, sudah mempunyai pikiran dan hati yang tertuju pada desa, dan secara kelembagaan, sudah bertekad melaksanakan UU Desa secara konsisten.

"Tetapi regulasi dan aparat tidak mendukung secara sempurna, sehingga kontradiksi dan paradoks terjadi di tengah jalan. Biangnya tidak lain adalah reduksi dan simplikasi UU Desa menjadi program dana desa, yang dilengkapi dengan aturan, perintah, batasan, larangan, ancaman, dan lain-lain," ujar Muqowam.

Dalam bukunya itu, Muqowam menuliskan perjalanan panjang pelaksanaan UU Desa dan keterlibatan dirinya dalam pembahasan RUU Desa sebagai Ketua Pansus ketika menjadi anggota DPR sampai dalam melakukan pengawasan dari pelaksanaan UU Desa tersebut, sesuai kapasitasnya sebagai senator.

"Secara personal, buku ini adalah legacy saya, baik sebagai Ketua Pansus RUU Desa yang melahirkan UU Desa, maupun sebagai Senator yang menyaksikan pelaksanaan UU Desa. Sebagai legacy tentu buku ini merupakan sikap politik saya terhadap hal-ihwal desa, komitmen keberpihakan saya pada perubahan desa, sekaligus sebagai warisan setelah saya pergi dari Senayan dalam waktu dekat," kata Muqowam.

Ketua DPD RI Oesman Sapta menyambut baik dan mengapresiasi atas peluncuran buku yang ditulis Akhmad Muqowam tersebut. Karena Muqowam kata Oesman Sapta, sangat memahami sekali UU Desa tersebut.

"Muqowam memahami detail, seluk beluk, kedalaman dan ruh UU tentang Desa. Karena itu sangat wajar, jika selama beliau di DPD RI memberikan salah satu fokus pikirannya pada Pelaksanaan UU tentang Desa," kata Oesman Sapta.

Oesman Sapta bisa memahami ketika Muqowam mengkristalkan pikirannya dalam bentuk buku yang diberi judul “Membangun atau Merusak Desa”. Buku ini sejatinya berisi gagasan kritis dan logis Muqowam, sekaligus sebagai pertanggungjawaban konstitusional dan pertanggungjawaban konstituensial-nya sebagai orang yang terlibat dalam pembentukan UU dan orang yang bertanggung jawab kepada rakyat yang diwakilinya atas pelaksanaan UU tersebut.

"Saya menyadari betul, sebagai anggota DPD RI, tentu Muqowam mempunyai kerisauan luar biasa atas implementasi UU Desa, yang menurutnya cenderung melenceng dari UU Desa yang dulu beliau ikut lahirkan. Itu adalah bagian dari pertanggungjawaban moral politik Muqowam sebagai pribadi yang wakil rakyat," kata Oesman Sapta.

Oesman Sapta berharap, buku yang ditulis Muqowam itu bisa menjadi salah satu perspektif atau sudut pandang yang bermanfaat bagi berbagai pemangku kebijakan, terutama Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam mengarungi periode Keduanya sebagai Presiden Republik Indonesia, dan juga pemangku kebijakan lain baik di Pusat maupun daerah.


Reporter: Syafril Amir

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler