Tergolong dalam Kejahatan Lingkungan, Masyarakat Sipil Bisa Melaporkan Karhutla ke PBB

Selasa, 17 September 2019 - 06:39 WIB
Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan asap pekat mengganggu kehidupan warga di Sumatra, hingga diduga melewati batas negara. (Dok. BNPB)

RIAUMANDIRI.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin memburuk sepanjang 2019 sudah tergolong dalam kejahatan lingkungan atau ekosida.

Yati mengatakan dampak parah terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat itu menjadi alasan karhutla disebut sebagai kejahatan lingkungan.

“Kita bisa melihat beberapa elemen yang terpenuhi tadi soal bagaimana peristiwa ini terjadi sejak lama gitu ya sampai dengan saat ini masih terus terjadi,” kata Yati di kantor Seknas Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Yati menjelaskan jika pemerintah tidak segera melakukan langkah penegakan hukum, maka masyarakat sipil bisa saja melakukan pelaporan ke Komaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang mengurusi isu Bisnis dan HAM.

Menurut Yati hal ini bisa dilakukan lantaran negara diduga telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa karhutla.

“Sangat mungkin kita juga mendorong agar komunitas internasional seperti komite Bisnis dan HAM di bawah PBB. Kita bisa saja memberikan pelaporan ke sana untuk mereka me-review, untuk mereka melihat sejauh mana sebaiknya Indonesia telah mematuhi konsep-konsep bisnis yang harus memperhatikan parameter hak asasi manusia,” terangnya.

Selain itu, Yati juga mengatakan masyarakat sipil bisa membuat laporan khusus terkait pelanggaran atas hak kesehatan.

Menurutnya, seluruh mekanisme penegakan hukum itu mesti dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan peringatan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dan sekali lagi ini kan juga kasusnya ekstrateritorial lintas batas, sehingga memang sudah harus menjadi concern komunitas internasional untuk menyelesaikan ini,” kata Yati.

Yati mengatakan pihaknya menilai tidak ada tindakan nyata yang dilakukan pemerintah terkait pencegahan karhutla agar tidak terus terulang. Oleh karena itu, Yati mengatakan Komnas HAM harus berperan untuk melakukan penyelidikan dugaan kejahatan lingkungan.

Ia mengatakan hal tersebut patut dilakukan karena mekanisme penegakan hukum yang selama ini dinilai tidak pernah berhasil menjerat dan menghukum pihak yang bertanggung jawab. Negara, kata Yati, masih menawarkan impunitas kepada sejumlah pihak.

Sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu (15/9), terdapat 2.862 titik api dengan total luas lahan yang terbakar 328.724 hektare. Hal ini mengganggu banyak aktivitas masyarakat seperti kegiatan belajar di sekolah, penerbangan dan kesehatan.**

Editor: AA Rahman

Terkini

Terpopuler