Jaksa Urung Periksa Saksi dari Biro Ekonomi Setdaprov Riau

Rabu, 04 September 2019 - 21:45 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru urung melakukan pemeriksaan terhadap pihak Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Rabu (4/9/2019). 

Selanjutnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhada saksi dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) itu.

"Sejatinya pemeriksaan dilakukan hari ini (kemarin,red). Namun yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Rabu siang.

Ketidakhadiran itu, kata dia, telah diketahui pihaknya. Dimana saksi itu mengaku tengah berada di luar kota, mengikuti suatu kegiatan. 

"Dia menghubungi penyidik menyampaikan tengah berada di luar kota," kata Yuriza tanpa menyebut nama saksi yang dimaksud.

Menurut Yuriza, pemeriksaan terhadap saksi dari Biro Ekonomi itu penting dilakukan. Mengingat sumber dana di perusahaan pelat merah itu berasal dari APBD Provinsi Riau.

Sementara pemeriksaan pada Rabu ini dilakukan terhadap salah seorang tersangka, berinisial R. Pemeriksaan terhadap Analis Pemasaran PT PER itu merupakan pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, R sudah dua kali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. "Penyidik masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan (tersangka R,red). Ini untuk melengkapi berkas perkaranya," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Selain R, dalam kasus ini juga terdapat dua tersangka lainnya. Mereka adalah IH selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, dan I salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Dua dari tiga tersangka itu diketahui telah menjalani pemeriksaan, yaitu IH dan R. Sementara I masih akan dijadwalkan.

Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Atas laporan itu, Korps Adhyaksa Pekanbaru itu kemudian melakukan pengusutan dan hingga akhirnya menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Seperti, Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER.

Selain itu, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses pemeriksaan. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler