Usai Divonis, Ahmad Dhani Kembali Ditahan di LP Cipinang

Selasa, 11 Juni 2019 - 15:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo

RIAUMANDIRI.CO, SURABAYA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung menyatakan akan segera mengembalikan Ahmad Dhani Prasetyo ke LP Cipinang, Jakarta. 

Keputusan itu diambil setelah Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam kasus pencemaran nama baik lewat video ujaran 'idiot', pada sidang yang digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).

"Kita akan balikan ke tempat sebelumnya Ahmad Dhani ditahan. Kita perlu waktu beberapa hari untuk persiapannya," kata Richard dikonfirmasi Selasa (11/6).

Richard menyatakan masih harus melakukan berbagai persiapan dalam rangka pemulangan Ahmad Dhani Prasetyo ke LP Cipinang, Jakarta. Namun demikian, Richard menyatakan, persiapan yang dilakukan tidak akan memakan waktu lama.

"Kita perlu waktu mempersiapkan personil, surat-surat, akomodasi, dan kordinasi dengan pihak Rutan, dan lain-lain. Beberpa hari saja kalau tidak ada kendala," ujar Richard.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik lewat video ujaran 'idiot'. Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot' dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ujaran idiot dalam vlog tersebut ternyata menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Sebelum persidangan kasus tersebut bergulir, politikus Gerindra itu sudah harus menjalani masa penahanan selama 1,5 tahun, setelah terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter miliknya. Dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), majelis hakim yang diketuai Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah menyampaikan ujaran kebencian dan melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Karena itu, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler