Ponsel Staf Pribadi Lieus Sungkharisma Ikut Disita

Senin, 20 Mei 2019 - 11:32 WIB
Lieus Sungkharisma

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.

Kabar penangkapan ini diamini langsung oleh staf pribadi Lieus, Rahma saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/5).

“Iya (Pak Lieus ditangkap)," katanya.

Namun demikian, Rahma mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut. Ini lantaran Rahma sedang dalam perjalanan ke suatu tempat.

Dia hanya menyebut, saat penangkapan ada beberapa barang yang disita. Salah satunya, yakni HP miliknya.

"HP aku juga disita," akunya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono juga telah membenarkan kabar penangkapan ini. Dia menyebut, penangkapan terhadap Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," katanya

Namun, Argo belum bisa merinci lebih lanjut perihal penangkapan terhadap Lieus

Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut tercantum pada nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Pada laporan itu, Lieus disangkakan telah melanggar UU 1/1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15, UU 1/1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan/atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Editor: Mandai

Tags

Terkini

Terpopuler