Anggawira: OSS Perizinan yang Dibanggakan Jokowi Tidak Sesuai dengan Undang-Undang

Kamis, 04 April 2019 - 17:11 WIB
Anggawira adalah Caleg DPR RI Dapil Jabar VIII (Kab. Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon) yang sekaligus Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandi.

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Beberapa waktu lalu calon presiden (capres) nomor urut 01 yang juga petahana Joko Widodo menyatakan Online Single Submission (OSS) dapat mengurangi dan menghilangkan korupsi. Hal tersebut disanggah oleh Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Anggawira.

“Kami rasa OSS masih belum efektif dan cukup bermasalah. OSS tidak terintegrasi dengan zonasi rencana detail tata ruang, izin bisa terbit untuk mendirikan usaha di istana presiden misalnya,” ujar Anggawira saat dihubungi, Kamis (4/04/2019).

Menurut Ketua Perhimpunan Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) lebih jauh, beberapa sistem OSS yang menabrak tata ruang nantinya bisa membahayakan masyarakat. Kecepatan dalam perizinan penting namun harus terintegrasi dengan zonasi rencana detail tata ruang juga.

"Konsistensi dan kecepatan memberikan izin itu penting tapi harus sesuai dengan rencana tata ruang. Bayangkan kalau izin cepet keluar, tapi tidak sesuai dengan rencana izin tata ruang. Nanti orang bisa bikin apa saja, di mana saja. Nanti bikin limbah berbahaya, bikin usaha di tempat yang tidak seharusnya. Yang mau dikejar yang mana?,” kata Anggawira.

Pengusaha muda ini menambahkan, berdasarkan PP 24 tahun 2018 yang ditandatangani Presiden: ijin usaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS bertentangan dengan Pasal 350 ayat (1) dan ayat (2) UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 25 ayat (4 ) dan ayat (5) Undang –Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu Kepala daerah mempunyai otoritas bahkan berkewajiban  untuk memberikan pelayanan perizinan dan kewenangan / kewajiban  Kepala Daerah dalam rangka pelayanan Perizinan adalah Penerbitan Perizinan sebagaimana lampiran UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Secara kelembagaan juga OSS ini menabrak banyak aturan. Ditambah pula, tidak ada lembaga yang menaungi OSS tersebut.

Lebih lanjut, Anggawira yang juga caleg DPR RI Dapil Jabar VIII menjelaskan ketidak konsisten OSS ini membuat bingung Pemda maupun masyarakat.

“Izin OSS terbit dengan catatan pemenuhan komitmen, ini seperti memberi PHP kepada pengusaha karena terbit namun belum berlaku. Jadi kontradiktif dan menyebabkan kebingungan di Pemda / masyarakat,” tutupnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler