Dijatuhi Hukuman Oleh Pengadilan Turki

Jumat, 13 Maret 2015 - 20:48 WIB
Dijatuhi Hukuman Oleh Pengadilan Turki

JAKARTA (HR)- Advokat dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia  Sylviani Abdul Hamid mengatakan, persidangan kasus penyerangan tentara Israel terhadap kapal Mavi Marmara yang membawa para aktivis dan bantuan kemanusian untuk Gaza pada tanggal 31 Mei 2010 digelar di 7th High Criminal Court of Istanbul, ,Kamis (11/3).
Kapal Mavi Marmara, ujar Sylviani, merupakan salah satu kapal yang ikut dalam misi kemanusian  "The Gaza Freedom Flotilla”. Selain itu ada pula kapal Sfendoni, Challenger I, Eleftheri Mesogios, Gazze I dan Defne-Y.
Dalam perjalanan laut menuju Gaza tepatnya pada tanggal 31 Mei 2010, tentara bersenjata Israel menyerang kapal Mavi Marmara yang mengakibatkan 10 orang aktivis kemanusiaan meninggal dunia.
"Kami berharap Pengadilan Pidana Turki dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada para terdakwa demi tegaknya keadilan bagi keluarga korban Mavi Marmara," katanya, Jumat, (13/3).
Ia juga berharap  Pengadilan Pidana Turki dapat menghukum empat  Jenderal Israel yang paling bertanggungjawab dalam aksi penyerangan kapal Mavi Marmara. "Saya harap putusan pengadilan bisa segera dieksekusi".
Dalam sidang, terang dia, para saksi korban menjelaskan bagaimana mereka diserang dengan peluru tajam, diinterogasi dengan kekerasan. Mereka juga melihat kawan-kawannya ditembak kepalanya, bahkan mereka diborgol, dikurung di dalam sel penjara tanpa mendapatkan pengobatan.
Salah satu saksi korban dari Inggris, Osama Qashoo bahkan menelan empat memory card dari cameranya sebagai bukti kekejaman tentara Israel sebelum kamera dan uangnya diambil.
Di persidangan, ia menawarkan kepada majelis hakim apabila memerlukannya akan disampaikan dalam persidangan. Sementara saksi korban lainya menyampaikan bukti-bukti bekas tembakan peluru tajam tentara Israel.(rol/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler