Tak Ajukan Banding, Jaksa Segera Eksekusi Oknum Polisi di Inhil

Selasa, 13 November 2018 - 15:15 WIB
Sidang Tuntutan terhadap Ali Honopiah di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, beberapa waktu lalu (dok. RMC)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jual beli ilegal satwa dilindungi dengan tersangka Ali Honopiah segera inkrah. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis 2 tahun terhadap oknum polisi yang bertugas di Indragiri Hilir (Inhil) itu.

Selain pidana badan, Ali Honopiah juga dibebankan membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang Rp320 juta yang menjadi bukti kejahatannya dirampas oleh negara. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 6 November lalu.

Menurut Hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Saat itu, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, untuk menerima atau menolak putusan itu. Setelah masa pikir-pikir itu habis, JPU menyatakan menerima.

"Kita tidak mengajukan banding. Putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan," ungkap JPU Hamiko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (13/11/2018).

Vonis itu diketahui lebih lebih rendah 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa. Dimana, JPU menuntut Ali Honopiah dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp800 juta subsider 8 bulan penjara. 

Selain itu, JPU juga menuntut agar uang tunai sebesar Rp320 juta dirampas oleh negara. Uang itu diketahui merupakan hasil penjualan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport hasil penjualan hewan dilindungi, trenggiling.

"Dengan inkrahnya perkara ini, yang bersangkutan (Ali Honopiah,red) akan segera kita eksekusi," tegas Hamiko yang juga menjabat Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Pekanbaru itu.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan trenggiling.

Transaksi tersebut dilakukan oleh Ali Honopiah melalui rekening BCA adik iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler