Tidak Satu pun Kepala Daerah Hadir, Ini Langkah yang Bakal Diambil Bawaslu Riau

Kamis, 18 Oktober 2018 - 19:26 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Hingga hari kedua, tidak ada satupun kepala daerah di Riau yang memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau. Menyikapi hal ini, Bawaslu akan menjadwalkan ulang proses klarifikasi dengan melakukan komunikasi intensif dengan para kepala daerah tersebut.

Adapun kepala daerah yang dijadwalkan diklarifikasi pada Kamis (18/10) ini adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Walikota Dumai Zulkifli As, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir. 

Undangan terhadap mereka dalam proses permintaan keterangan dalam dugaan pelanggaran pada kegiatan deklarasi yang dilaksanakan Projo beberapa waktu lalu.

"Yang jelas faktanya hari ini belum ada yang datang," ungkap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Kamis sore.

Tiga dari enam kepala daerah yang diundang tersebut, diketahui telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya kepada Bawaslu. Sisanya dipastikan mangkir.

"Enam orang yang kita panggil, tiga bupati dan satu walikota meminta kepada kita untuk direschedule (dijadwalkan ulang,red)," kata Rusidi.

Adapun kepala daerah yang mengkonfirmasi ketidakhadirannya, adalah Bupati Rohil Suyatno, walikota Dumai Zulkifli As, dan Bupati Kuansing Mursini, dimana ketiganya ada kegiatan di Bali. 

"Informasinya baru pulang hari Minggu (21/10). Kalau tidak hari Senin, hari Selasa (pekan depan diklarifikasinya)," sebut Rusidi.

Pada dasarnya, kata Rusidi, pihaknya sangat memahami kesibukan para orang nomor satu di daerah masing-masing itu. Apalagi mereka harus melakukan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Jadi kita akan komunikasikan secara intensif dengan bapak-bapak pimpinan itu untuk kapan ada waktu bisa diluangkan untuk bisa datang ke kantor Bawaslu. Karena kan sangat dibutuhkan keterangan yang sebenarnya, juga tentang insiatif, niat dan lain-lain," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih memiliki sekali kesempatan lagi untuk mengundang para kepada daerah itu. Hal kru sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2017. Jika tidak juga hadir, maka Bawaslu akan melanjutkan dengan proses berikutnya.

"Kita akan meminta pendapat ahli, baik ahli pidana maupun ahli tata negara. Kita juga akan berkonsultasi dan koordinasi dengan Ombudsman apakah di situ ada kesalahan dalam prosedur administrasi negara atau segala macam," pungkas Rusidi.

Untuk diketahui, proses klarifikasi kepala daerah itu merupakan buntut acara Deklarasi Dukungan pada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Joko Widodo-Ma'ruf Amin) yang diinisiasi oleh Projo Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.

Adapun materi pemeriksaan, untuk menggali kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat yang menyebutkan sejumlah kepala daerah itu menandatangani dukungan atas nama jabatan sebagai Bupati dan Walikota.

Selain enam kepala daerah disebut di atas, sehari sebelumnya lima pimpinan daerah di Riau juga tidak hadir.  Dua di antaranya diketahui mangkir, yaitu Bupati Kampar, Aziz Zaenal, dan Walikota Pekanbaru, Firdaus. Sementara tiga lainnya, yaitu Bupati Siak Syamsuar, Bupati Pelalawan HM Harris, dan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman, tidak hadir karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler