Berulang Kali Ganti Pimpinan, Perusahaan Perambahan Kawasan HLBB Masih Bebas Beroperasi

Jumat, 24 Agustus 2018 - 17:41 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - PT Mulia Agro Lestari (MAL) dan atau PT Runggu Prima Jaya (RPJ), perusahaan perambah kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) masih terus beroperasi meski sudah beberapa kali dibahas di DPRD Inhu. Bahkan sudah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru ke Polda Riau. Dari informasi yang dihimpun, baru-baru ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu telah berganti pimpinan.

Dari keterangan sumber yang tak ingin disebutkan namanya, penggantian pimpinan itu diikuti dengan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Inhu, termasuk sejumlah oknum wartawan dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).  

Terkait persoalan PT RPJ dan atau PT MAL ini, Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting enggan berkomentar banyak. "Saya tidak tahu soal itu, nanti saya cek dulu," katanya.  
Dirinya juga menegaskan bahwa dalam hal ini diperlukan ketegasan pemerintah dalam penetapan batas HLBB tersebut. Sebab menurutnya selama ini persoalan tapal batas jadi akar permasalahan.

Meski begitu, LBH Pekanbaru sempat melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RPJ dan atau PT MAL tersebut ke Polda Riau. 

''Lagi penyelidikan. Itu ada laporan lagi kemarin, dan sudah saya tanda tangani. Tapi masih dalam penyelidikan,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada para awak media.

Selain dilaporkan ke Polda Riau, Komisi II DPRD Inhu juga sempat berupaya melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan agar dapat hadir dalam hearing yang dilakukan oleh DPRD Inhu. Namun dari sekian kali pemanggilan, tak satu pun perwakilan perusahaan hadir. 

Komisi II DPRD Inhu juga sudah memberikan rekomendasi atas perambahan kawasan HLBB itu. "Jika penindakan tersebut tidak dilakukan, itu menandakan penegakan hukum terhadap perambahan hutan tumpul dan mati," tegas Ketua Komisi II DPRD Inhu Nopriadi kepada para awak media, Kamis (23/8/2018) kemarin.

Padahal, sebut dia, melalu hearing itu terungkap bahwa izin lokasi yang diajukan perusahaan ini bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama Ir Henry Pakpahan, MBA sudah ditolak oleh Bupati Inhu. Namun sekali lagi perusahaan tersebut kini masih bebas melanjutkan operasinya. 

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Peranap, Milli Taufiq menjelaskan, karena kerap terjadinya keributan terhadap PT MAL dan atau PT RPJ dengan masyarakat tempatan, maka perusahaan pembabat kawasan lindung hingga ribuan hektar ini sempat menggandeng Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau dan Kabupaten Inhu dengan wujud berbadan hukum Koperasi Apkasindo itu. Hal ini juga sempat dibahas pada hearing DPRD Inhu.

Saat pertemua itu, terungkap bahwa Ketua Apkasindo Inhu menjadi salah satu pengurus koperasi yang disebut-sebut melindungi perushaan tersebut. 

Namun karena ada permasalahan dengan pemilik lahan, sehingga kepemimpinan perusahaan yang sebelumnya dijabat TJ. Purba digantikan dengan J Aritonang. Namun, perusahaan pembabat kawasan HLBB itu masih bebas beroperasi. 
 

Reporter: Eka Buana Putra

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler