Senator: Putusan MK Larang Pengurus Partai Calon DPD Berbau Politik

Rabu, 25 Juli 2018 - 13:24 WIB
Benny Rhamdani

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota DPD RI Benny Rhamdani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD berbau politik.

"Ini putusan yang aromanya  jelas-jelas berbau politik, seolah-olah ada target politik karena yang jadi fokus adalah pengurus partai yang mencalonkan diri ke DPD," tegas Benny Rhamdani, di Jakarta, Selasa (24/7) malam.

Putusan MK yang melarang pengurus parpol jadi calon anggota DPD tersebut tertuang dalam putusan Nomor 30/PUU/XVI/2018 atas gugatan atau judicial review yang diajukan Muhammad Hafidz yang juga merupakan anggota DPD 2014-2019.

Putusan MK tersebut berdampak terhadap sejumlah politisi atau pengurus partai politik yang maju sebagai calon anggota DPD dan salah satunya adalah Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). 

OSO yang kini juga sebagai Ketua DPD RI itu lebih memilih untuk kembali menjadi calon anggota DPD dari pada menjadi calon anggota legislatif atau DPR. Sejumlah pengurus Hanura lainnya juga memilih menjadi calon DPD.

Benny Rhamdani menyebutkan beberapa alasan mengapa putusan MK tersebut berbau politik. Pertama, gugatan diajukan pada bulan April dan kemudian diputus pada bulan Juli. 

"Artinya secara limitatif selama 3 bulan sudah ada putusan MK. Ini putusan yang sangat cepat karena kita tahu persis bahwa di MK sedang banyak menangani perkara. Seharusnya kan menjadi prioritas untuk diselesaikan," kata Benny yang juga petinggi Hanura itu. 

Kedua, menurut Benny, sejak gugatan diajukan ke MK, masalah perkara tidak pernah muncul ke permukaan. "Tidak pernah muncul ke publik, dimana rakyat punya hak untuk mengakses setiap perkara yang dibahas oleh MK yang terkait dengan transparansi," tegasnya. 

Ketiga, putusan MK dikeluarkan saat-saat terakhir penetapan calon anggota DPD dan tidak memberikan ruang bagi pengurus partai yang sudah menjadi calon DPD untuk pindah menjadi calon anggota DPR.

"Putusan MK tidak memberi ruang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi kesempatan bagi pengurus partai yang maju di DPD untuk pindah ke calon DPR," kata Benny.

Dia menilai MK secara cerobah dan keliru seribu persen mengeluarkan keputusan dengan menafsirkan secara sepihak atas dasar seleranya sendiri dengan ada kepentingan politik tertentu. "Ada agenda politik yang diselundupkan pada putusan MK itu," tegas Benny.

Reporter: Syafril Amir

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler