Modus Bisa Masukkan Warga Jadi Polisi, NH Raup Keuntungan Rp300 Juta

Kamis, 22 Maret 2018 - 14:45 WIB
Pelaku diwawancarai wartawan saat konferensi pers yang digelar Kamis (22/3/2018) di Mapolsek Kota Pekanbaru.
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dengan modus dapat memasukkan korbannya dalam penerimaan menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia, NH (58) warga Perumahan Kartama Raya, Kecamatan Bukitraya ini meraup keuntungan Rp 180 juta hingga Rp 300 juta. 
 
Aksi penipuan yang dilakukan pelaku akhirnya terhenti setelah Tim Opsnal Polsek Kota Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku yang sudah paruh baya ini berdasarkan laporan korban. 
 
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/3/2018) pagi, Kapolsek Kota Pekanbaru, Kompol Hanafi memaparkan, korban bersama anak laki-lakinya yang bertemu dengan pelaku di salah satu toko ritel di Pekanbaru. 
 
Saat itu pelaku mengatakan bahwa anak korban cocok menjadi anggota kepolisian. Kebetulan saat itu anak korban akan masuk kepolisian.
 
"Di situlah pelaku langsung menawarkan diri dan mengatakan bisa memasukkan anaknya jadi polisi, lalu mengaku punya kenalan dengan pimpinan-pimpinan polisi," kata Hanafi. 
 
Korban yang termakan omongan pelaku lantas percaya begitu saja. Selanjutnya saat ada pendaftaran penerimaan polisi, pelaku lalu menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai uang muka.
 
Selang beberapa minggu kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dengan alasan pembukaan tes polisi telah dimulai dan pelaku meminta uang Rp 50 juta. 
 
"Beberapa minggu kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan menagatakan anak korban dinyatakan lulus administrasi dan pelaku kembali meminta uang Rp 50 juta sebagai imbalan awal," ujar Kapolsek.
 
Kejanggalan mulai terlihat saat korban bersama anaknya melihat pengumuman kelulusan administrasi. Ternyata sang anak tidak lulus dan saat itu korban langsung menelepon pelaku dan menanyakan perihal ketidaklulusan anaknya. 
 
"Saat ditelepon korban, pelaku berlagak heran atas ketidaklulusan anak korban dan berjanji akan mempertanyakan hal tersebut kepada pimpinan. Pelaku juga mengatakan kepada korban akan mengganti 100 persen apabila sang anak tidak lulus," beber Hanafi. 
 
Beberapa waktu berlalu, kabar gembira pun tak kunjung didapat korban. Korban yang resah lantas menelepon pelaku, namun naas nomor handphone pelaku sudah tidak aktif.
 
"Korban yang tidak mendapat kWarabar gembira tersebut akhirnya melapor ke Polsek kita atas peristiwa yang dialaminya," lanjut Kapolsek. 
 
Selanjutnya dari laporan korban tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya korban mendapati keberadaan pelaku dan petugas memancing pelaku dengan modus menawarkan masuk polisi. 
 
"Pelaku terpancing dan anggota bersama korban berjanji untuk bertemu di Pemuda Semarang, Kecamatan Rumbai Pesisir," ungkap Kapolsek. 
 
Di sana petugas langsung mengamankan pelaku dan langsung digelandang ke Mapolsek Kota Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
 
Kepada Riaumandiri.co pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali sejak 201. Penipuan tersebut juga dilakukannya hingga ke luar kota di antaranya,  Kampar, Inhil, Inhu. 
 
"Uangnya untuk makan sehari-hari, Pak, untuk foya-foya, dan main perempuan," akunya.
 
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 
Reporter:  Anom Sumantri
Editor:  Rico Mardianto
 

Editor:

Terkini

Terpopuler