Diskominfo Inhil Bincang Soal Pers dan Media Bareng Ketua Dewan Pers

Selasa, 19 Desember 2017 - 15:11 WIB
Diskominfo Indragiri Hilir kunjungi Dewan Pers di Jakarta untuk berbincang soal pers dan media.
RIAUMANDIRI.CO,JAKARTA - Dinas Komunikasi dan Informatika Indragiri Hilir kunjungi Dewan Pers di Jakarta untuk berbincang dan berkonsultasi seputar pers dan eksistensi media.
 
Rombongan yang dipimpin Kepala Diskominfo Inhil HM Thaher, didampingi Kapala Bidang Kerja Sama Media, diterima langsung Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo di Kantor Dewan Pers, yang didampingi Kepala Sekretariat Dewan Pers Rita.
 
"Kedatangan ke sini untuk berkonsultasi dan komunikasi terkait urusan yang ada pada instansi kami, meminta masukan dari Dewan Pers," ungkap HM Thaher, Kamis (14/12/2017).
 
Diskominfo merupakan mitra media dalam kerja sama publikasi. Hanya, perlu diketahui mana media-media yang memiliki badan hukum untuk kerja sama ini, bukan media abal-abal atau ilegal.
 
"Sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari. Maka dari itu perlu penegasan dan pemahaman bagi kami supaya tidak terjadi benturan," jelasnya. 
 
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Setdakab Inhil ini ingin mengetahui apakah ada kewajiban pemerintah untuk menjalin kerja sama. Dengan berdialog dengan Dewan Pers, banyak masukan yang diperoleh. 
 
Sementara itu Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menjelaskan, banyak kegaduhan seputar pemberitaan oleh sejumlah media yang tidak bertanggung jawab. Media yang tidak memenuhi aturan itu dapat ditindak sesuai ketentuan. Apalagi di era digital ini, banyak media daring ilegal yang mencari keuntungan dengan menyebar kabar bohong atau hoaks.
 
"Patokan kita Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selagi mereka (media) mampu memenuhi aturan itu, tidak ada masalah," tegas Stanley. 
 
Untuk meminimalisasi pelanggaran, Dewan Pers sendiri telah membuat MoU bersama Polri dan Kejaksaan terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Artinya, penyalahgunaan profesi oleh oknum wartawan bisa ditindak sesuai ketentuan. 
 
Atas dasar tersebut, semua perusahaan pers wajib untuk diverifikasi. Dengan begitu dapat diketahui mana media yang benar-benar profesional dan mana media yang hanya lahir untuk kepentingan tertentu. (adv) 
 
Reporter  :  Ramli Agus
Editor        :  Rico Mardianto
 

Editor:

Terkini

Terpopuler