Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Warga Purnama Ditangkap di Langkat

Ahad, 15 Oktober 2017 - 21:13 WIB
Kar (22), tersangka pembunuhan warga Purnama, Dumai.

RIAUMANDIRI.co, DUMAI - Sadis memang yang dilakukan Kar (22) bersama temannya yang kini masih menjadi buron pihak kepolisian. Di mana pelaku tega membunuh Mulyadi di dalam rumah Jalan Ratu Sima, RT 05, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau, pada Minggu,16 Juli 2017 sekira pukul 21.00 WIB. Kini, berkat kerja keras jajaran Polres Dumai, akhirnya Kar ditangkap di Langkat Sumatera Utara.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK, menjelaskan, sesuai dengan keterangan pelapor yaitu Nila Yendri, bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu pelapor bersama suaminya tiba dari kampung.

Sesampainya di rumah, Nila memanggil korban yakni Mulyadi untuk membukakan pintu rumah, namun setelah dipanggil beberapa kali tidak ada jawaban.

Kemudian Eki yang merupakan suami Nila melihat Mulyadi terbaring di lantai dengan keadaan tertutup kain sarung. Melihat kondisi ini kemudian Eki langsung menarik kain yang menutupi wajah korban dan setelah terbuka, alangkah terkejutnya Eki melihat Mulyadi sudah berlumuran darah dan sudah tidak bergerak lagi.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat guna pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kapolres, setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Satresktim Polres Dumai mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.

 

Barang bukti berupa perhiasan milik korban yang dibawa kabur pelaku.


Kemudian tim bergerak menuju tempat persembunyian tersangka. Akhirnya tersangka ditangkap di Tambak Udang di Dusun II Desa Teluk Moku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan tersangka Kar mengakui bahwa dalam melakukan pembunuhan tersebut dia bersama rekannya yang saat ini masih buron.

Masih pengakuan tersangka, setelah melakukan pembunuhan tersangka kabur dengan membawa uang milik korban sebesar Rp600.000 dan perhiasan berupa 3 untai gelang, 2 untai kalung dan 1 cincin.

"Barang-barang ini dijadikan sebagai barang bukti," tukas Kapolres. ***


Reporter    : Parno
Editor         : Mohd Moralis

Editor:

Terkini

Terpopuler