Pengaturan Jarak Harus Berdasarkan Zonasi

Jumat, 24 Maret 2017 - 09:24 WIB
BENGKALIS (RIAUMANDIRI.co) - Polemik mengenai keberadaan gerai toko modern Indomaret dan Alfamart yang terus menjamur di seluruh daerah di Kabupaten Bengkalis, terus mendapat sorotan dari berbagai sudut pandang dan kepentingan. Salah satunya, adalah upaya melegalkan usaha tersebut, dengan membuat payung hukum yaitu Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kewajiban usaha waralaba itu.
 
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis mengaku, kalau saat ini pihaknya tengah menyiapkan draft Perbup tentang hal tersebut. Salah satu yang disinggung dalam draft Perbup itu, adalah jarak antar lokasi usaha atau jarak, di mana dari satu toko ke toko lain harus berjarak minimal 500 meter.
 
Spontan hal itu mendapat kritikan dari anggota PDRD Bengkalis Indrawan Sukmana. Ia menilai, rencana jarak antar gerai minimal harus 500 meter sangat tidak relevan dan tidak masuk akal untuk daerah seperti Bengkalis. Ia dengan tegas menolak Draft Perbup yang menghatur soal jarak antar toko itu, harus dilakukan pembahasan dan kajian matang, termasuk perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, menengah dan mikro.
 
"Yang harus diberlakukan dalam pengaturan jarak usaha toko-toko modern itu bukan berdasarkan berapa meternya, tapi harus menggunakan zonasi. Zonasi di sini maksudnya adalah, toko modern baru bisa buka usaha hanya di pusat kota kecamatan dan jumlahnyapun diatur, tidak boleh sampai ke pelosok-pelosok desa,” ujar Indrawan, belum lama ini.
 
Politisi Partai Gerindra ini juga menyinggung, Perbup yang mengatur jarak gerai harus memperhatikan keberadaan pelaku usaha kecil, menengah dan mikro, bukan membuat aturan secara semborno dan malah mematikan pelaku usaha kecil yang sudah ada.
 
"Soal jarak yang akan dimuatkan dalam perbup harus manusiawi. Bayangkan kalau minimal jarak antar gerai 500 meter, berapa luas Kabupaten Bengkalis ini dan berapa ribu toko-toko seperti Indomaret dan Alfamart ini dibika. Karena mereka ini pemodal besar dan pengusaha kecil yang notabene anak tempatan akan gulung tikar. Jadi ini harus diperhatikan,“ pinta Indrawan.     
 
Sesuai rekomendasi DPRD Bengkalis agar toko Indomaret dan Alfamart ditutup sementara sampai ada izin, namun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengaku kalau mereka harus menunggu “perintah” pejabat pembina tertinggi untuk melakukan eksekusi keberadaan toko-toko modern waralaba illegal itu.
 
"Kami belum bisa mengambil kebijakan karena harus disampaikan ke pimpinan lebih tinggi terlebih dahulu. Untuk membicarakan bagaimana kelanjutan rekomendasi DPRD tersebut, dan kami akan koordinasi dengan Pak Sekda,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disdagprin Kabupaten Bengkalis Burhanudin, Rabu (22/3).
 
Sementara Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Arianto menambahkan, untuk eksekusi menutup sementara toko modern Indomaret dan Alfamart tidak harus menunggu perintah mengingat sudah ada hasil rekomendasi dari DPRD Bengkalis saat hearing, Senin (21/3) kemarin bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
 
"Eksekusi tidak perlu menunggu perintah, sudah bisa dilaksanakan karena sudah ada rekomendasi dari DPRD. Itu sudah merupakan sebuah keputusan bersama OPD saat hearing di dewan," ujar Arianto.
 
Ditegaskannya, eksekusi dimaksud hanya untuk menutup sementara sampai mereka harus melengkapi terlebih dahulu persyaratan untuk perizinan yang telah ditentuntukan. 
 
"Kalau pemilk toko modern ini seperti Indomaret dan Alfa Mart sudah melengkapi semua ketentuan, silahkan mereka membuka lagi usahanya dan dibuat regulasi yang jelas dan tidak merugikan daerah serta pelaku usaha yang ada," tutup Arianto.

Editor:

Terkini

Terpopuler