Perlu Kerja Keras dan Inovasi Kreatif Menggali Potensi Dearah

Jumat, 09 Desember 2016 - 19:14 WIB
Anggota DPRD Pelalawan bersama SKPD membahas penerimaan pajak yang tak maksimal (Foto:Humas)
Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) - Banyak cara dan upaya pemerintah daerah jika ingin menaikan sumber penerimaan, salah satunya lewat setoran pajak dan retribusi yang dipungut dari wajib pajak di Kabupaten Pelalawan, jika dilihat dari sumber potensi penerimaannya, cukup memiliki potensi besar kalau benar-benar digarap secara maksimal.
 
Hal ini dilihat dari dukungan dari objek-objek pajak yang memang belum tergarap, sementara objek pajak tersebut sudah diatur dalam sebuah aturan yang sah yakni Peraturan daerah yang disahkan oleh Anggota dewan sebelum direalisasikan atau diterapkan ke Masyarakat.
 
Aturan yang sudah disepakati dan sudah dibuat dalam bentuk Perda dan sudah menjadi produk hukum ini, bisa berjalan dan bisa pungut retribusinya apabila sudah disahkan oleh DPRD. Namun saat ini, lemahnya atau kurang maksimalnya aparatur dalam merealisasikannya dilapangan maka produk hukum yang dihasilkan tersebut terkesan menjadi sebuah aturan yang mubazir tanpa ada action di lapangan, jadi wajar kalau penggarapan potensi sumber penerimaan yang kurang maksimal akan berdaampak pada melemah sumber penerimaan retribusi, pajak atau setoran lainya yang dianggap sah tidak mencapai target PAD yang diperoleh sesuai harapan.
 
Wajar Bupati Harris selalu mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar selalu menggenjot semua sumber penerimaan yang dianggap sah, sumber penerimaan tersebut diperolah dari penerimaan yang diterima oleh masing-masing SKPD seperti Dari RSUD setidaknya ada sumber penerimaan di sana dari jasa pelayanan dan yang lainnya, dari Disnakertran bisa dipungut dari penerimaan Pajak Mempekerjakan Tenaga Orang Asing (IMTA) dari dinas Pendapatan bisa diperoleh sumber penerimaan dari pajak makanan dan restoran, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, pajak air permukaan, pajak galian C dan lain-lain.
 
Sedangkan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan  Terpadu (BPMP2T) juga bisa diperoleh sumber penerimaan retribusi pelayanan perizinan dan sebagainya begitu juga dengan Dinas Kebersihan dan Tata Kota juga ada sumber penerimaan yang diperoleh dari retribusi sampah.
 
Begitu juga dengan Dinas Perhubungan Infomasi dan Komunikasi juga dapat digarap sumber penerimaan dari jasa layanan jaringan milik profaider ponsel, parkir serta uji fisik kendaraan, ini semua potensi yang belum tergarap maksimal dan sumber potensi ini sendiri hanya sebahagian kecil dari penerapan perda yang belum tergarap.
 
Upaya penyadaran bagi para wajib pajak bagi mereka yang membandel dan tidak membayar pajak setidaknya juga bisa dilakukan dengan cara- cara yang arif dan profesional dalam menagih tunggakan pajak bagi mereka yang menunggak, penagihan pajak perlu di ingatkan kepada wajib pajak, ini penting dilakukan walaupun hanya sekedar mengingatkan kepada mereka soal tunggakan pajak mereka agar dapat dicicil untuk mengurangi beban pajak yang wajib di bayarkan ke pemerintah supaya tidak membengkak dan berujung ke proses hukum sebab masyarakat yang menunggak pajak itu sama saja melakukan upaya korupsi yakni menggelapkan uang negara.
 
Sepertihalnya yang dilakukan oleh Dispenda beru-baru ini mencoba melakukan upaya kerjasama dengan pihak Kejaksaan sebuah lembaga tinggi negara yang memiliki hak dalam menangani persoalan hukum khususnya bagi pelaku wajib pajak yang tidak taat pajak. Upaya kerja sama ini dianggap ide cemerlang dengan melibatkan kejaksaan untuk proses penagihan penunggak pajak yang dilakukan oleh wajib pajak yang nilainya cukup besar dan biasanya ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar.
 
Dispenda Gandeng Kejari Pelalawan ini selain untuk menagih para pelaku penunggak pajak, mereka juga akan melakukan upaya penyadaran terhada Wajib Pajak agar sadar pajak.
 
Sebab kalau kita tau cara dan trik bagai mana mengatasi soal tunggakan para wajib pajak, Sebenarnya banyak cara pemerintah daerah dalam memaksimalkan sumber penerimaan dari wajib pajak untuk meningkatkan pendapatan sebagai sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya menyadarkan wajib pajak agar mereka rutin membayar pajak dan tidak sampai menunggak.
 
Kali ini Seperti yang dilakukan oleh  Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten Pelalawan yang mencoba melakukan upaya kerjasama dengan pihak Judikatif Kejaksaan Negri Pelalawan dalam menangani upaya penagihan hutang kepada pemerintah delam bentuk setoran pajak yang wajib dibayarkan oleh pelaku usaha (wajib pajak) yang sengaja melakukan penunggakan pembayaran yang memang sudah menjadi kewajibannya.
 
Upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Pelalawan ini dilakukan hingga harus melibatkan pihak kejaksaan dikarenakan selain tagihan yang tertunggak oleh wajib pajak tersebut merupakan uang Negara yang harus diselamatkan untuk proses pembangunan kedepan dan juga perlu diketahui bagi siapa saja yang menunggak pajak dianggap mengambil atau menggelapkan uang Negara atau disebut dengan koruptor, maka dari itu kerja sama pemda Pelalawan dengan Kejaksaan Negri Pelalawan ini dilakukan untuk upaya penyelamatan uang negara.
 
 
Dan kerjasama Dispenda Pelalawan dengan pihak Kejaksaan Pelalawan selaku upaya pendampingan pengacara negara untuk upaya penagihan seluruh jenis tunggakan pajak yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan walaupun tahap awal nya hanya focus terhadap kewajiban pajak penerangan jalan (PPJ) Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan May Hendri SSos, melalui Kabid PAD Edison kepada awak media, Kamis(8/12) di Pangkalan Kerinci.
 
"Kerjasama yang dibangun Dispenda dengan Kejari Pelalawan, dalam rangkap menagih seluruh jenis tunggakan terutama tahap awal PPJ Non PLN kepada perusahaan untuk meningkatkan PAD Pelalawan tahun 2017.Nanti tentunya dari Dispenda akan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus untuk Kejari guna menagih tunggakan pajak," ujar Edison.
 
Terdapat nama-nama perusahaan besar yang menunggak hingga miliaran rupiah. “Diantaranya perusahaan yang menunggak untuk PPJ diantaranya, PT RPE, PT Musim Mas, PT Gandahera Hendana, dan banyak perusahaan. Namum data pastinya nanti setelah ada sinkronisasi dengan penunggak . Ini upaya agar dengan MoU ini perusahaan dapat mentaati kewajibannya," ujar Edison.
 
Sementara itu,Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam,SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penekenan MoU tersebut yang dilaksanakan di kantor kejari."Selama ini Dispenda mengaku kesulitan dalam menagih PPJ Non PLN kepada perusahaan. Meskipun regulasi atau dasar hukumnya sudah jelas, tapi belum bisa maksimal. Kita komitmen untuk mendampingi pemda dalam hal ini Dispenda. Penagihan ke perusahaan akan kita kawal," terang Tety Syam‎ seraya menyebutkan pendampingan hukum yang dilaksanakan sebagai tanggungjawab kejaksaan sebagai pengacara negara. Ungkapnya.
 
Dan ini hanya satu cara kita melakukan penagihan bagi para penunggak pajak agar mereka membayarkan kewajibannya untuk negara, dan masih banyak cara lain kalau kita mau dan kerja keras dalam memaksimalkan sumber penerimaan yang memiliki potensi asal kita mau, dengan menyadarkan para wajib pajak, pastinya kedepan daerah kita akan merasakan manfaatnya dalam pemerataan pembangunan didaerah serta tidak tergantung dengan pusat. Untuk itu jadilah warga yang taat pajak kalau kita mau dibilang sebagai orang Bijak. (Adv)
 
Publisher: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler