Tujuh Pelaku Judi Diamankan di Siak Hulu

Jumat, 01 April 2016 - 21:50 WIB
Para pelaku dan barang bukti

BANGKINANG (riaumandiri.co)- Tim Opsnal Polsek Siak Kampar melakukan penangkapan 7 tersangka pelaku judi menggunakan kartu remi di kedai kopi milik Pasaribu yang berlokasi di Jl. Karya IV Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (31/3) sekira pukul 13.00 Wib.

Para tersangka kasus judi yang diamankan adalah MP (35), JP (46), LS (59), HW (33), JN (45) kelimanya, warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu. Kemudian JM (33) warga Desa Pandau Jaya  dan HH (30)warga Desa Baru.

Penangkapan para pelaku judi ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian bahwa di kedai kopi Pasaribu tersebut ada beberapa orang sedang melakukan perjudian yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo SH bersama Tim Opsnal Polsek Siak Hulu langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim ini akhirnya mendapati para tersangka sedang bermain judi menggunakan kartu remi, ketujuh pria ini langsung diamankan bersama barang bukti 2 set kartu remi merk gold fish dan uang taruhan sebesar Rp 190 ribu. Saat diintrogasi oleh petugas para pelaku judi ini mengakui perbuatannya.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Peneili Zalukhu melalui Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo SH saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. "Para tersangka kasus judi ini beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujarnya.(mg2/oni)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler