DPRD Rekomendasi Status Quo Lahan PT IKS

Rabu, 04 Februari 2015 - 08:54 WIB
Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, menyampaikan penjelasan kepada massa dari Desa Danau Lancang, di halaman gedung DPRD Kampar,(haluan riau/akhir).

BANGKINANG (HR)-Sengketa perebutan lahan di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, mengeluarkan beberapa rekomendasi, salah satunya menstatus-quokan lahan seluas 1.805 hektare yang dikuasai PT Inti Kamparindo Sejahtera, Selasa (3/2).

Rekomendasi ini diambil ketika aksi unjuk rasa ribuan masyarakat Danau Lancang di Halaman Gedung DPRD Kampar, Selasa (3/2). Hasil keputusan Komisi I ini disampaikan di hadapan massa dari Danau Lancang, di depan Gedung DPRD Kampar, Selasa (3/2) sore, setelah Komisi I mengadakan pertemuan di ruang Badan Musyawarah (Banmus).

Keputusan Komisi I itu dibacakan Sekretaris Komisi I, Muhammad Anshar. Ikut hadir dihadapan massa, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, Wakil Ketua DPRD Kampar, Ramadhan yang juga koordinator Komisi I, anggota DPRD Kampar Yudhi Rofali, Hanafi, Triska Felly, dan lainnya.

Keputusan Komisi I DPRD Kampar ini disambut baik masyarakat. Namun masyarakat menegaskan agar rekomendasi ini benar-benar dilaksanakan oleh Pemkab Kampar. Masyarakat juga menginginkan sikap tegas Pemkab maupun aparat penegak hukum dalam melaksanakan keputusan ini.

Ada enam keputusan yang dikeluarkan Komisi I yaitu, pertama, agar PT IKS merealisasikan  kesepakatan pada tanggal 1 Oktober 1998, yakni PT IKS bersedia memberikan lahan seluas 500 hektare (250 KK) dalam bentuk pola PIR (plasma) yang telah berproduksi.

Kedua, memberikan ganti rugi kepada masyarakat, terhitung semenjak perjanjian tahun 1998 hingga tahun 2014, terhadap lahan yang belum diserahkan kepada masyarakat seluas 500 ha tersebut. Ketiga, terhadap lahan yang luasnya 1.750 ha atau 1.805 ha di luar HGU, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar Nomor 522.3/Dishut-PPH/79 tanggal 2 Februari 2015 agar distatusquokan.

Keempat, agar menindak PT IKS yang telah menggarap lahan di daerah aliran sungai. Kelima, sehubungan dengan keputusan diatas maka kami minta Pemkab Kampar membentuk tim menindaklanjuti keputusan ini dan tetap berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kampar.

Keenam, untuk mendalami dan menindaklanjuti konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang ada di Kampar, perusahaan sawit yang tidak memiliki izin, perusahaan yang menggarap kawasan hutan maka  kami merekomendasikan untuk dibentuk Panitia Khusus oleh DPRD Kabupaten Kampar.***

Editor:

Terkini

Terpopuler