Mengaku Belum Terima SK Terkait Pemberhentian

Rabu, 23 Maret 2016 - 09:55 WIB
Nuzul Putra.

Padang (riaumandiri.co)- Anggota DPRD Kota Padang Nuzul Putra mengaku masih belum menerima Surat Keputusan  Gubernur Sumbar terkait pemberhentiannya sebagai anggota DPRD setempat hingga Selasa.

"Saya masih belum menerima SK yang disebut-sebut telah ditandatangi Gubernur Sumbar itu," kata politisi dari PDI Perjuangan ini di Padang, Selasa (22/3).

Ia menambahkan jika memang sudah ada SK dari gubernur dan ditandatangani, tentu secara otomatis ada pelanggaran yang dilakukannya, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi terhadap dirinya terkait permasalahan yang sebenarnya.

"Saya merasa di PAW secara sepihak. Lagi pula proses hukum belum inkrah. Saya akan tuntut balik," tegasnya.

Ia menjelaskan, adanya putusan NO pengadilan saat ini ialah bermaksud untuk mengembalikan kasus ke partai sehingga statusnya masih bisa diolah. Selain itu NO tersebut baru formalnya saja, sedangkan isinya belum dibahas.

Menurutnya, terkait pengembalian ke partai, tentu ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui di internal PDI-P yakni sidang mahkamah partai.

"Hingga saat ini, saya belum pernah dimahkamah partaikan oleh PDI-P. Sesuai hasil kongres, tentu akan ada rapat lengkap," jelasnya.

Terkait belum digelarnya mahkamah partai, ia merasa ada pemaksaan sepihak yang merugikan dirinya.
Ia menambahkan menurut Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD, sudah ada ketentuan jelas soal PAW, dan hal itu bukan sepihak.

"Pemberhentian sepihak itu sama saja pembunuhan karakter dan pencemaran baik,"' ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Kota Padang telah menerima SK gubernur terkait pemberhentian Nuzul Putra pada Senin (21/3).

"Kami memang sudah menerima SK gubernur itu, namun masih dalam bentuk fotokopi," kata Ketua DPRD Kota Padang, Erisman.

SK pemberhentian itu bernomor 171-317-2016 dan keluar pada tanggal 18 Maret 2016. SK itu berisikan keputusan peresmian pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2014 hingga 2019.

Ia mengatakan saat ini DPRD Padang masih menunggu SK pemberhentian Nuzul Putra yang asli dengan stempel dan tanda tangan asli Gubernur Sumbar.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menerbitkan SK pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Padang periode 2014 hingga 2019 dengan nomor 171-317-2016 dan ditandatangani pada Jumat (18/3).

Ketua DPC PDI-P Padang, Albert Hendra Lukman menyampaikan terhitung sejak ditandatanganinya surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Padang, maka pada saat itu juga Nuzul Putra tidak lagi menjabat anggota dewan. (ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler