Polda Riau Tetapkan Dua Orang Tersangka

Jumat, 26 Februari 2016 - 08:41 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sempat mengamankan 6 orang saat penggerebekan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak oplosan di Jalan Melati Gang Melati I Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (23/2) kemarin, akhirnya Penyidik Polda Riau menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (25/2) sore. Dikatakan Guntur, kedua orang tersebut, yakni Fr (40) yang merupakan pekerja dan Ja (45) sebagai pemilik rumah lokasi penimbunan.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya adalah pemilik rumah lokasi penimbunan BBM tersebut," ungkap Guntur.

Menurut mantan Kapolres Pelalawan, pada pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau pada Selasa siang lalu, petugas mengamankan enam orang pelaku. Namun, empat pelaku lainnya dibebaskan dengan alasan bahwa ke empatnya tidak terbukti terlibat sebagai pelaku penimbunan.

"Keempatnya saat itu ditangkap karena baru saja akan melamar kerja di lokasi itu," terang Guntur.
Sementara itu, kedua tersangka tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau. "Mereka juga telah kita tahan," tegasnya.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dari Pertamina Sumatera Barat untuk mengetahui jenis BBM yang disimpan secara ilegal itu.

"Dugaan awal kan ada bau seperti solar dan minyak tanah. Namun kita masih menunggu uji lab dari ahli Pertamina di Sumbar untuk memastikan jenis BBM itu," pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, upaya penggerebekan tersebut diipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin.

Dari pengungkapan itu, polisi menemukan 22 tangki kotak masing-masing berisi 1.000 liter BBM. Selain itu, polisi turut mengamankan puluhan drum dan dua unit mobil, dimana salah satu diantaranya merupakan mobil Box berplat polisi BM 9220 LA.

Dari dugaan sementara, diketahui bahwa BBM ilegal itu berasal dari Palembang untuk selanjutnya di oplos di Pekanbaru sebelum akhirnya di edarkan. "Kita masih belum mengetahui kemana saja BBM itu diedarkan, masih dikembangkan," kata Ari Rahman di lokasi penggerebekan kala itu.

Ari sendiri mengaku kecolongan dengan adanya lokasi penimbunan tersebut. Dia berjanji akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap terkait lokasi penimbunan ilegal lainnya di ibukota Provinsi Riau tersebut.
Lebih lanjut, dari lokasi penangkapan terpantau polisi telah memasang garis polisi di sekitar lokasi penggerebekan.

Sementara itu, BBM ilegal itu tersimpan dalam sebuah rumah semi permanen yang terbuat dari papan. Lokasi penimbunan sendiri diketahui cukup mudah terjangkau meskipun terletak agak menjorok di dalam kawasan perumahan.***

Editor:

Terkini

Terpopuler