Pemko Siap Terbitkan Perwako Kantong Plastik Berbayar

Kamis, 25 Februari 2016 - 08:31 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Keputusan Pemerintah Pusat yang mulai memberlakukan penerapan kantong plastik berbayar, ternyata belum dibarengi dengan Petunjuk Teknis.

Meski demikian, Pemerintah Kota Pekanbaru mengaku siap untuk mendukung kebijakan yang telah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Pemko
Walikota Pekanbaru, H Firdaus, dikonfirmasi terkait permasalahan mengatakan, hingga saat ini Pemko Pekanbaru masih menunggu Petunjuk Teknis mengenai penerapan kebijakan yang dimaksud dari pemerintah pusat. Bahkan Ia menyebut, bila memang dibutuhkan, dalam penerapan yang akan dilakukan akan dibuatkan Peraturan Walikota (Perwako).

"Kantong plastik berbayar ini kan inovasi baru, yang diterapkan pemerintah, tapi, Pemerintah Kota Pekanbaru belum mendapatkan Juknisnya. Masih sebatas informasi dari media saja, kalau memang membutuhkan Peraturan Daerah dan Perwako, kita siap akan siap membuatnya," kata wako, Rabu (24/2).

Tak hanya belum menerima Juknis dari pemerintah pusat, saat ditanyakan mengenai Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) mana yang akan diamanahkan untuk mengelola dari nilai kantong plastik berbayar itu, wako hanya menjawab singkat.

"Untuk SKPD yang akan mengelola seperti yang ditanyakan, kita belum tahu pasti, kita masih tunggu Juknis dan Standar Operasional Prosedurnya, apakah Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pasar, Badan Lingkungan Hidup, atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan," jawab wako.

Kata wako lagi, meski belum dilakukan launching penerapannya di Kota Pekanbaru, pemerintah kota tetap akan mendukung dan menjalankan program dari pemerintah pusat. Untuk launching di Kota Pekanbaru, direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari mendatang.

"Yang jelas, Pemko Pekanbaru akan mendukung program ini, apalagi bahaya kantong plastik ini sangat besar, jika terus menerus digunakan,” tutupnya.(her)

Editor:

Terkini

Terpopuler