MA Belum Putuskan Nasib Andri

Senin, 15 Februari 2016 - 11:05 WIB
Andri Tristianto resmi ditahan KPK sejak Minggu (14/2).

JAKARTA (riaumandiri.co)-Sejauh ini, Mahkamah Agung RI belum memutuskan akan seperti apa nasib yang dialami Kasubdit Kasasi Perdata di Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna.
 
Pria itu resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan menerima suap terkait penundaan salinan putusan kasasi. Andri sendiri sudah resmi ditahan sejak Minggu (14/2) dinihari kemarin.
Sesuai aturan, penahanan terhadap yang bersangkutan

MA Belum
akan berlangsung selama 20 hari ke depan atau hingga 3 Maret 2016. Dengan demikian, posisi yang bersangkutan otomatis akan kosong. MA sendiri akan segera memutuskan nasib pria itu, supaya aktivitas di lembaga tersebut tetap berjalan.

"Setahu saya belum (diganti), tapi ini kan hari libur, jadi saya kira memang belum. Senin kita lihat," ungkap juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi, Minggu kemarin.

"Mungkin akan mengambil suatu kebijakan untuk agar bagaimana di jabatan tersebut tetap bisa berjalan. Kalau tak ada orangnya, kan bisa diganti, itu wewenang dari Sekretaris MA," jelas Suhadi.

Andri ditangkap KPK bersama seorang pengusaha Ichsan Suwaidi dan seorang pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE). Suhadi belum bisa memastikan apakah di MA Andri bekerja sendiri atau ada oknum lain yang bermain.

"Saya kurang tahu ramai-ramai atau sendiri. Kan itu ada manajemen pidana sendiri," ujar Suhadi.  

Berdasarkan salah satu peraturan MA, sebuah perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA harus sudah diputus maksimal tiga bulan sejak perkara tersebut memiliki nomor perkara. Sedangkan perihal kapan salinan tersebut diserahkan ke pihak berperkara, Suhadi menyebut 'secepatnya'.

"Kalau untuk putusan itu sekitar tiga bulan, maksimal dari sistem memang segitu. Kalau pengiriman (salinan) tergantung keputusan dari di tim itu, tapi secepatnya," jelas Suhadi.

Suhadi menambahkan, jika melihat dari jabatan Andri, seharusnya ia tak punya wewenang untuk menunda pengiriman salinan tersebut. Andri hanya mengurusi perkara dari mulai didaftarkan hingga mendapat nomor perkara.

"Ini jarang terjadi di MA, minta penundaan salinan perkara, bahkan biasanya malah minta agar dipercepat," papar Suhadi.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Yuyuk Andriati menerangkan, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap ketiganya, Jumat (12/2) malam.

Kasus ini bermula saat pengusaha Ichsan Suwandi terlibat dugaan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Bersama pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, keduanya menyuap Andri yang dianggap memiliki wewenang untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.

Dalam kasus ini MA sudah memberi vonis ke Ichsan. Dia diberi vonis penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Ichsan juga diminta membayar denda hingga Rp4 miliar lebih.

Diterangkan Yayuk, saat penangkapan, sopir Ichsan diperintahkan membawa uang sebesar Rp400 juta yang dimasukkan ke dalam paper bag untuk dititipkan kepada pengacaranya Awang. Melalui Awang, uang itu kemudian diserahkan kepada Andri di parkiran hotel di Gading Serpong.

Setelah serah terima, penyidik kemudian mencokok sopir Ichsan dan pengacara Awang di lokasi. Tak berhenti di situ, penyidik membuntuti Andri dan menangkapnya di rumahnya di San Lorenzo, Gading Serpong.

"IS dan ALE dikenakan pasal 5 ayat 1 a atau b pasal 13 UU 31 Tahun 1999, sedangkan ATR pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 31 tahun 1999," jelas Yuyuk. (dtc, sis)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler