Penyidik Polresta Pekanbaru tidak Gubris P-17 Jaksa

Selasa, 19 Januari 2016 - 11:08 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Penyidikan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan seluas 4 hektar di Kecamatan Tenayan Raya, yang ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru, terkesan berhenti di tengah jalan.

Pasalnya, hingga kini Penyidik tidak kunjung melimpahkan berkas perkara yang menjerat Camat Tenayan Raya, Abdurrahman, dan seorang warga sipil Edi Suryanto, sebagai tersangka, ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sementara, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Korps Adhyaksa tersebut pada Juli 2015 lalu.

Menyikapi hal itu, pihak kejaksaan juga telah mengirimkan P-17, untuk mempertanyakan perkembangan proses penyidikan. P-17 tersebut dilayangkan pada medio Desember 2015 lalu, dan ditembuskan langsung ke Kapolresta Pekanbaru selaku atasan langsung Penyidik, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kendati begitu, P-17 yang dikirim tersebut terkesan tidak digubris Penyidik.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Idianto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, membenarkan hal tersebut.
"Belum ada jawabannya (dari Polresta Pekanbaru," ungkap Adi Kadir saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Senin (18/1).

Dikatakan Adi Kadir, semua berkas yang masuk ke Kejari Pekanbaru, harus terus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Termasuk SPDP yang telah diterima. Menyikapi hal tersebut, Adi menegaskan seharusnya pihak Penyidik menjawab surat yang telah dilayangkannya tersebut. "Ini, institusi (Kejari Pekanbaru,red) yang nanya. Kewenangan mereka harus menjawabnya," tegas Adi Kadir.

Terkait hal itu, apakah nanti pihaknya akan mengembalikan SPDP yang telah dikirim Penyidik, Adi Kadir tidak menampiknya. "Belum. Belum (mengembalikan SPDP,red). Itu (pengembalian SPDP,red), iya semestinya. Namun, kita tunggu jawaban mereka dulu," lanjut Adi Kadir.

Lebih lanjut, kepadanya ditanyakan apakah Kejari Pekanbaru mendapatkan informasi kalau kasus tersebut sudah dihentikan, Adi Kadir menjawab belum. Namun, menurutnya, jika dilakukan penghentian penyidikan, Penyidik mesti memberitahukannya ke pihak kejaksaan.

"Terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara,red) belum dapat infonya. Namun, jika SP3, mereka seharusnya memberitahukannya ke kita," tandas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir.

Untuk diketahui, terkait P-17 tersebut dikirimkan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pengiriman SPDP, sejatinya Penyidik harus mengirimkan berkas perkaranya dalam waktu satu bulan. Namun, kini sudah hampir lima bulan, Penyidik tidak kunjung melakukan proses tahap I.

Seperti diwartakan, SPDP untuk tersangka Edi Suryanto sudah diterima pihak kejaksaan pada 24 Juli 2015 lalu. Selang tiga hari, Kejari Pekanbaru menerima SPDP tersangka Abdurrahman, tepatnya pada 27 Juli 2015. Untuk Jaksa penelitinya berkas perkaranya, ditunjuklah Jaksa Yuliyati Ningsih.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana terkait pemalsuan dokumen. Kasus inipun diketahui bukan termasuk dalam delik aduan.

Sebelumnya, Polresta Pekanbaru memastikan akan melanjutkan kalau dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektar di wilayah Tenayan Raya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Camat Tenayan Raya, Abdurrahman serta seorang warga sipil Edi Suryanto sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikannya, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah meminta keterangan sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya. Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan, namun belakangan diketahui kedua tersangka ditangguhkan penahanannya.

Kasus pemalsuan SKGR dilaporkan warga bernama Effendi. Kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2014 silam.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler