Inkrah, Achmad Fauzi Divonis 10 Tahun

Selasa, 15 Desember 2015 - 08:15 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Mantan Kepala Kantor Wilayah Regional Sumatera Barat PT Bank Negara Indonesia 46 tahun 2007, Achmad Fauzi, akhirnya divonis Mahkamah Agung selama 10 tahun. Status terpidana pun akhirnya disandangnya dalam kasus korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp37 miliar.

Saat dikonfirmasi, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring, membenarkan hal tersebut. "Ahmad Fauzi, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007 naik dari 4 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Itu hasil putusan kasasi di MA RI," ungkap Denni Sembiring, Senin (14/12).

Hakim Agung menyatakan kalau Achmad Fauzi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kendati begitu, MA tetap mengenakan denda sebesar Rp700 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Achmad Fauzi.

"Namun untuk vonis kasasi terdakwa Mulyawarman Muis, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2008, dan Armaini Sefanti, belum ada putusan," pungkas Denni.

Untuk diketahui, Achmad Fauzi awalnya divonis 4 tahun penjara denda Rp700 juta atau subsider 5 bulan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan dua petinggi BNI lainya Mulyawarman Muis divonis 5 tahun penjara, denda Rp700 juta atau subsidiair 5 bulan, dan terdakwa Armaini Sefanti divonis bebas.

Tidak terima atas vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau yang dipimpin Syafril langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru selanjutnya kasasi ke MA RI.

Kasus ini terjadi berawal ketika ketiganya didakwa turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Pada tahun 2007, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar.

Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp14.445.000.000. Tak sampai disitu, pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp37 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008, dan dibantu terdakwa Armaini Sevanti selaku Penyelia Administrasi Kredit.

Bahkan Atok Yudianto selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) cabang Pekanbaru, Albert Benny Caruso Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra selaku Pengelola Unit Pemasaran, turut serta secara bersama-sama menyetujui, memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ.***

Editor:

Terkini

Terpopuler