Kepala Inspektorat Riau Mangkir Diperiksa

Jumat, 30 Oktober 2015 - 08:58 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Ervandes Fajri memilih mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pemanggilan terhadap Kepala Inspektorat Provinsi Riau tersebut terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau tahun 2011.

Sejatinya, Ervandes dimintaiketerangan pada Rabu (28/10) kemarin. Namun, yang bersangkutan memilih tidak hadir tanpa ada pemberintahuan.

"Tidak hadir. Tidak ada pemberitahuan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Darma Natal, saat dikonfirmasi, Kamis (29/10).

Untuk itu, sebut Darma, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat Riau tersebut. Menurutnya, keterangan Ervandes tersebut dirasa sangat penting untuk mengungkap kasus ini.

"Ini (keterangan Ervandes,red) kan terkait dugaan kerugian negara. Makanya kita memanggil yang bersangkutan (Ervandes,red)," lanjut Darma.

Lebih lanjut, Darma berharap agar saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. "Kami yakin, dia taat hukum. Paham hukum," pungkas Darma.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejari Pekanbaru telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Koordinasi tersebut belum membahas mengenai proses audit penghitungan kerugian negara. Dalam koordinasi tersebut, BPKP Riau memberikan masukan kepada penyidik untuk langkah-langkah proses penyidikan ke depannya.

Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta tersebut.

Penetapan Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  proyek tersebut, sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.

Sebelumnya, dalam kasus ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill. Selain itu, Penyidik juga memeriksa mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut.(dod)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler