Memori Eva Ulina Dilapor ke Polda Sumut

Sabtu, 03 Oktober 2015 - 12:41 WIB
Ilustrasi

MEDAN (HR)-Calon Wakil Wali Kota Sibolga nomor urut 1, Memori Eva Ulina Panggabean (36), warga Sibolga dilaporkan ke Mapolda Sumut karena telah menipu rekan bisnisnya sebesar Rp 400 Juta.
Korban, Chintya Dewi (41), warga Sibolga ditipu terlapor dengan modus menawarkan kerjasama proyek pengadaan jilbab di Mabes Polri senilai Rp 16 miliar.

Laporan korban tertuang dalam laporan polisi STTLP/1179/X/2015/SPKT "I" diterima langsung oleh Bripka P Simangunsong, SH dan ditandatangani Kepala SPKT Ub. Ka. Siaga Shift "I" Kompol Enjang Bahri, SH. Terlapor disangka melanggar pasal 378 yo pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

"Korban melaporkan calon Wakil Wali Kota nomor urut 1, Memori Eva Ulina Panggabean karena menipu dan menggelapkan uangnya sebesar Rp 400 juta. Kita berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti agar terlapor tidak mengulangi perbuatannya," ujar Penasehat hukum pelapor Chintya Dewi, M Aswin D Lubis, SH di Polda Sumut, Jumat (2/10).
Kata Aswin Lubis, penipuan itu bermula dari perkenalan Chintya Dewi dengan terlapor. Mereka dikenalkan oleh teman korban, Yeti Surbakti di sebuah restoran pada 25 Oktober 2014.

"Tepatnya di daerah Sibolga, kata terlapor dirinya mendapatkan proyek dari Mabes Polri senilai Rp16 miliar untuk membuat jilbab polwan di Mabes Polri. Dari awal pembicaraan ini, pertemuan terus berlanjut hingga puncak pertemuan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2014. Korban dijumpakan dengan pejabat-pejabat di Mabes Polri," ungkap Aswin mendampingi korban.
Tetapi, lanjutnya, untuk memuluskan jalannya proyek tersebut pihaknya diwajibkan untuk membayar sebesar Rp400 juta sebagai uang pelicin.

"Karena didesak agar proyek segera dikucurkan, terpaksa saya mengeluarkan dana Rp400 juta tersebut," beber korban.
Menurut Aswin, kliennya telah diiming-imingi keuntungan nilai proyek sebesar Rp16 miliar dan akan mendapat lima puluh persen. Namun, setelah ditunggu hampir satu tahun, proyek yang dijanjikan terlapor belum juga terealisasi hingga akhirnya korban terpaksa melapor ke Polda Sumut. "Terlapor selalu menghindar, sehingga puncaknya pada 31 September 2015 belum juga ada kepastian, maka kita melaporkannya ke Polda Sumut," pungkas Chintya.(tbn/rio)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler