Aceng: Itu Wewenang Polisi

Rabu, 09 September 2015 - 10:03 WIB
Ilustrasi

Pasir Pengaraian (HR)-Kebakaran yang menghanguskan 150 hektare lahan PT Agro Mitra Rokan di Kecamatan Kepenuhan berhasil dipadamkan tim gabungan TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Namun sayangnya, hingga kini pihak kepolisian belum turun tangan menyelidiki penyebab kebakaran hebat ini.

Dijelaskan Kepala BPBD Kabupaten Rokan Hulu, Aceng Herdiana, Selasa (8/9), penyelidikan kebakaran 150 hektare lahan PT AMR merupakan wewenang pihak kepolisian.

“Soal lidik penyebab kebakaran, itu merupakan wewenang kepolisian. Karena tugas BPBD hanya melakukan penanggulangan pemadaman. Dalam kasus ini BPBD sudah berhasil memadamkan api, sehingga sepuluh orang personel yang ditugaskan ditarik kembali,” terangnya.

Ditambahkan Aceng, selama dua hari tim BPBD dan TNI berjuang memadamkan api. Akhirnya, Minggu (6/9), api berhasil dipadamkan dan pada hari itu juga tim gabungan pemadaman api ditarik.Meski demikian, katanya, bila suatu waktu dibutuhkan, petugas BPBD selalu siaga jika terjadi kebakaran lahan lagi.

Jumlah personel yang diperbantukan untuk penanggulangan kebakaran lahan PT AMR tersebut sebanyak 10 orang ditambah anggota TNI.

“Berhubung api berhasil dipadamkan, maka anggota BPBD kita tarik. Namun jika suatu waktu dibutuhkan petugas kita tetap siaga. kemudian mengenai luas lahan yang terbakar kita tidak tahu persis, karena tugas kita hanya penanggulangan kebakaran,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, Srihardono, melalui Yusuf, selaku Kepala Bidang Perlindungan Hutan, menjadwalkan akan turun ke lapangan untuk meninjau sekaligus mengukur lahan PT AMR yang terbakar api.

“Rencana turun ke lahan PT AMR ada. Mamun karena besok (hari ini, red) ada jadwal di Kecamatan Rokan, maka peninjauan ke PT AMR ditunda sementara,” terang yusuf.Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Hen Irvan, melalui Asdinoper, selaku Kepala Bidang Pembinaan  Amdal dan Sumber Daya Lahan didampingi Devi Hilwida, selaku Kasubid Pembinaan Sumber Daya Lahan menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Isinya, pelaku karhutla akan dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sanksi pidana dan denda ini diberlakukan tentu untuk memberikan efek jera. Karena pembakaran lahan akan merugikan secara langsung dan tidak langsung terhadap lingkungan.“Sesuai hasil pantauan karhutla monitoring sistim (KMS) terakhir pada 6 September 2015, hanya ditemukan satu titik di Kecamatan Bonaidarusalam tepatnya di lahan PT AMR,” terang Asdioper, yang diamini Devi kemarin.(gus)

Editor:

Terkini

Terpopuler