Delapan Terdakwa Dituntut 5,5 dan 8 Tahun Penjara

Jumat, 28 Agustus 2015 - 09:01 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menilai delapan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkalis. Tak ayal, tuntutan selama 5,5 tahun dan 8 tahun penjara.

Delapan terdakwa yakni Muhammad Nasir, Syarwandi SP, Hendry Z, Umar Baki, Nurzam, Herbertius Hariadi, Tarmizi SP, dan Syahrul Ramadan. Para terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (26/8) sore. Dalam tuntutannya, JPU yang dipimpin Jaksa Sahron Hasibuan menyatakan kalau perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Muhammad Nasir, Syarwandi SP, Hendry Z, Umar Baki, Nurzam, Herbertius Hariadi, dan Tarmizi SP, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara" ujar JPU Sahron dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.

Sementara terhadap terdakwa Syahrul Ramadan yang merupakan rekanan dari CV Elino Putra Rupat, sebut JPU, dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. "Membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp464 juta subsider selama 1 tahun," tukas Sahron. Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Seperti diketahui, delapan terdakwa dihadirkan ke persidangan atas perbuatan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp464 juta.

Dimana perbuatan para terdakwa itu terjadi pada tahun 2013 lalu. Ketika pihak Dishutbun Bengkalis mempembibitan bibit karet yang diperuntukkan bagi warga masyarakat.(dod)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler