Segera Laporkan Masa Akhir Jabatan Kepala Daerah ke Presiden

Jumat, 10 Juli 2015 - 11:31 WIB
ilustrasi

Tanjungpinang (HR)- Diikuti sebanyak 30 anggota, Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kepri mengenai pengumuman masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Muhammad Sani dan Soerya Respationo digelar, Kamis (9/7).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan tiga Wakil Pimpinan DPRD Kepri, telah memutuskan ketetapan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri periode 2010-2015.

Namun, Soerya bersama 15 anggota DPRD Kepri kembali absen sehingga dalam paripurna ini hanya dihadiri Gubernur Muhammad Sani.

Jumaga mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat 1 dan ayat 2 huruf a, UU nomor 9 Tahun 2015 sebagai perubahaan dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna, yang selanjutnya hasilnyaa akan diusulkan Pimpinan DPRD ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapat penetapan pemberhentian.

"Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2010 tentang pengangkatan HM. Sani dan HM. Soerya Respationo masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan berakhir pada 19 Agustus 2015. Melalui sidang Paripurna ini, DPRD Kepri akan memberitahukan masa akhir jabatan tersebut kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata Jumaga.

Maka untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, Menteri Dalam Negeri akan mengusulkan, kepada Presiden pejabat sementara dan Pelaksana Tugas Gubernur, dalam 30 hari sebelum akhir masa jabatan kepala daerah berakhir.

"DPRD berharap, siapapun pejabat Madya yang nantinya ditunjuk menjadi Plt. Gubernur Kepri, hendaknya dapat dan tetap mempertahankan kinerja yang baik, sebagaimana yang telah dicapai Sani-Soerya," jelas Jumaga.

Masa berakhir jabatan kepala daerah dan wakilnya sekaligus menjadi pemberitahuan kepada KPU Kepri, sebagai bagian dari proses enyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Dalam kesempatan itu, Jumaga juga mengharapkan, KPUD sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilukada, dapat melaksanakannya secara profesional yang dilandasi prinsip dengan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. (btd/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler