KPK Tangkap Tangan 3 Hakim

Jumat, 10 Juli 2015 - 08:52 WIB
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) Panitera Sekretaris Syamsir Yusfan (kanan) berada di dalam mobil ketika diamankan petugas KPK di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7).

MEDAN (HR)-Tiga orang hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis (9/7) siang. Diduga, ketiganya terlibat dalam suap untuk memenangkan perkara di lembaga tersebut.

Tidak hanya itu, seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan serta seorang pengacara dari Kantor Pengacara OC Kaligis dan rekan, juga ikut diamankan. Bersama mereka, penyidik lembaga antirasuah itu juga menyita barang bukti berupa uang yang mencapai ribuan dolar AS.

"Dari lokasi, penyidik KPK membawa sekitar ribuan uang dolar Amerika," ungkap Humas KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Priharsa mengatakan, OTT diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN Medan, yang ditengarai ada transaksi uang. "Dugaan berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN. Diduga melakukan transaksi yang memberikan uang," tambahnya.

Operasi tangkap tangan dilakukan KPK di sebuah mal di Medan. Seorang hakim bertemu pengacara dengan membawa uang ratusan juta rupiah. Paca penangkapan itu, KPK langsung menyegel ruang kerja Ketua dan mobil dinas Ketua PTUN Medan. Sedangkan pengacara tersebut diamankan saat berada di Gedung PTUN Medan.

Sementara itu, Humas PTUN Medan, Sugianto, menjelaskan, bahwa ketiga hakim yang diamankan penyidik KPK itu adalah Tripeni Irianto yang juga Ketua PTUN Medan, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Sedangkan satu orang lagi adalah panitera pengganti Syamsir Yusfan.

Mereka merupakan satu majelis yang menangani satu perkara di PTUN Medan. Sugianto juga mengakui ada seorang pengacara yang ikut diamankan. Pengacara tersebut berasal dari Kantor Pengacara OC Kaligis dan Rekan. "Tapi namanya saya tidak tahu pasti," akunya.

Menurut Sugianto, ketiga hakim yang ditangkap adalah satu majelis hakim yang menangani permohonan penggugat Ahmad Fuad Lubis. Peristiwa itu bermula ketika Fuad dimintai keterangan oleh jaksa, dalam kapasitasnya selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena ada unsur penyalahgunaan wewenang.

Tidak terima, Fuad melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam mengajukan gugatan ini, Fuad menggandeng kantor pengacara dari kantor hukum OC Kaligis.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Gayung bersambut, Tripeni dkk mengabulkan gugatan Fuad.

"Dalam putusannya PTUN memenangkan Fuad Lubis dengan menolak seluruh eksepsi termohon," ujar Sugianto.Setelah vonis diputus, ternyata KPK mencium adanya bau tidak sedap. Lalu KPK menangkap Tripeni dkk pada Kamis siang kemarin.

Sementara itu, OC Kaligis saat dihubungi secara terpisah mengaku tidak tahu menahu jika ada pengacara yang ada di bawahnya ditangkap KPK. Sebagai kantor hukum, pengacara di tempatnya bisa bertindak sendiri-sendiri untuk kepentingan klien, atau bertindak secara bersama-sama.

"Saya di Bali sejak kemarin. Saya belum tahu," kata OC Kaligis saat dihubungi lewat sambungan telepon.Meski ada penangkapan, aktivitas persidangan di PTUN Medan pada Kamis kemarin tetap berjalan normal. Menurut Wakil Ketua PTUN Medan, Herman Baeha, tidak masalah yang muncul pascapangkapan oleh KPK. Proses persidangan tetap berjalan seperti biasa.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan mengusut dugaan kasus suap pengacara kepada hamba hukum tersebut.

"Kita sangat terkejut dengan adanya berita ini karena DPN Peradi selalu menekankan praktik hukum yang bersih jauh dari suap menyuap dalam membela para pencari keadilan," kata Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon.

Thomas mengatakan Peradi akan memberikan sanksi yang sangat tegas kepada siapapun advokat anggota Peradi yang melakukan praktik haram tersebut, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Tak hanya Peradi, OTT yang digelar KPK juga membuat kaget Mahkamah Agung (MA) RI. Pasalnya, ketiga hakim tersebut memiliki track record yang bersih.

"Ketua PTUN Medan itu artinya orang terpilih loh, bisa sampai ketua berarti kan dipercaya pimpinan karena integritas, ilmunya dan lain-lain," ujar jubir MA, hakim Agung Suhadi.

Suhadi juga mengatakan 2 hakim PTUN Medan yang turut ditangkap tidak memiliki catatan buruk saat berkarier. Alasannya hakim PTUN Medan merupakan hakim terpilih.

"Tidak mudah bagi orang mau masuk di PTUN kelas 1 A macam di Medan," ucapnya.Namun Suhadi mengatakan, personal manusia tidak bisa diubah secara mudah.

"Kalau dia masih terima suap mungkin itu godaan setan meski setan bulan ini sedang libur," ucapnya. (bbs, kom, dtc, ral, sis)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler