Pemerintah Terbitkan SK Kontrak Guru Honorer

Sabtu, 27 Juni 2015 - 09:53 WIB
Basiran

SELATPANJANG (HR)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diminta agar menerbitkan surat keputusan pengangkatan para guru honorer yang mengajar di berbagi sekolah negeri yang ada.

Setelah diangkat sebagai guru kontrak, kepada mereka juga selanjutnya agar diberikan upah sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK), sebagaimana berlaku kepada para pekerja di Kepulauan Meranti.

Juga diharapkan, mulai tahun 2016 mendatang, instansi terkait sudah memiliki data base guru honor. Terutama para guru honor setelah sebelumnya sebagian telah diangkat menjadi CPNS atau masuk kategori K1 dan K2.

Jadi ke depan  tidak ada lagi pengangkatan guru honor daerah yang diangkat oleh kepala sekolah atau yang masuk lewat belakang.

Semua penerimaan guru honor itu harus diterima melalui mekanisme yang benar dari pemerintah. Demikian diungkapkan Basiran SE, anggota DPRD Komisi C Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada Haluan Riau lewat ponselnya Jumat kemarin.

Diakuinya, berkaca pada pengalaman beberapa tahun lalu, persoalan guru honorer tersebut cukup menyita konsentrasi kita semua. Terutama masalah status, yang berkaitan dengan upah atau honorariumnya.

Kenapa itu terjadi,  di masa lalu rekrutmen para guru honor tersebut tidak berdasarkan mekanisme yang baku terutama dengan terjadinya peralihan atau masa transisi pemerintahan di awal terjadinya pemisahan.

Jadi untuk itu kita harapkan intansi teknis terkait  agar melakukan pendataan sedetail mungkin, sehingga mulai tahun depan persoalan guru honorer berikut dengan  upah mereka atau tingkat kesejahteraan mereka bisa disejajarkan dengan upah ketentuan UMK,”jelasnya.(jos)

Editor:

Terkini

Terpopuler