Oknum PNS Lapas Tembilahan Diberhentikan Sementara

Sabtu, 20 Juni 2015 - 09:58 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)- AS yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan diberhentikan sementara. Pasalnya, AS diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Hal tersebut seperti ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Riau Ferdinan Siagian, Jumat (19/6). Mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk tindak tegas terhadap oknum yang terlibat kasus narkotika.

Jajaran Kemenkumham Riau, sebut Ferdinan, tidak akan memberikan toleransi bagi oknum di institusinya untuk terlibat narkotika.

"Kita telah terbitkan SK pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk ketegasan kita," tegas Ferdinan.

AS saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Inhil. Di Lapas Klas II A Tembilahan sendiri, AS menjabat sebagai PNS Fungsional Umum. Pemberhentian ini juga dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2013.  

Terhadap AS, Kanwil Kemenkumham Riau juga memotong gaji pokoknya sebesar 50 persen.

"Kita lakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," jelasFerdinan Sinaga yang merupakan mantan Kepala Pusat Penerangan dan Humas Kemenkumham RI.

Sebelumnya, AS diamankan Polres Inhil karena kepemilikan sabu-sabu bersama tiga orang rekannya. Ia diamankan pada bulan April 2015 silam. Belakangan diketahui, ia merupakan petugas di Lapas Klas II A Tembilahan.

Terkait kasus narkotika, Ferdinan juga tidak akan main-main dengan jajarannya. Jika terbukti menyalahgunakan narkotika, ia akan ambil langkah tegas untuk memproses sesuai aturan hukum.

Belakangan, juga diketahui terjadi penangkapan narapidana di Lapas Klas II A Tembilahan. Napi tersebut diketahui sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, juga diperoleh barang bukti berupa sebuah timbangan digital, dan plastik klep yang biasa digunakan sebagai wadah penyimpan sabu sabu.

Petugas Lapas bekerjasama dengan polisi setempat menggelar razia, Selasa (16/6). Setiap kamar disisir untuk menemukan berbagai benda yang dilarang untuk dimiliki narapidana. Dari sinilah kemudian diamankan empat orang narapidana (napi) yang memiliki sabu sabu
"Saya tidak akan tahan-tahan. Kita akan teruskan, kalau ada oknum yang terlibat akan kita proses. Hukum disiplin berlaku, dan akan diproses," tegasnya.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pengungkapan oleh internal Kemenkumham dan kepolisian, dalam hal ini Polres Inhil. Dalam razia berhasil diamankan uang Rp19 juta, tiga paket sabu-sabu, 3 alat pemantik api, alat timbangan digital, satu bungkus plastik bening model klep yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu, serta sejumlah telepon genggam.***

Editor:

Terkini

Terpopuler