1.277 Pelanggaran Listrik di Riau

Selasa, 09 Juni 2015 - 13:13 WIB
ilustrasi
PEKANBARU (HR)- Hingga bulan April 2015, terjadi sebanyak 1.277 pelanggaran pemakaian tenaga listrik di wilayah Riau dan Kepulauan Riau. 
 
Hal itu dinyatakan dalam sosialisasi 'Hubungan Komersial Dalam Pemakaian Tenaga Listrik', diselenggarakan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin,(8/6).
 
Menurut Albert Manurung, dari Dirjen Ketenagalistrikan, jenis dan golongan penyimpangan pemakaian tenaga listrik diatur melalui Permen ESDM No.33 Tahun 2014. Terdapat empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik diantaranya, pelanggaran golongan I (PI). Merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi.
 
Pelanggaran golongan II (PII), pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, tetapi tidak mempengaruhi batas daya. Pelanggaran golongan III (PIII), pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.
 
 Kemudian, pelanggaran golongan IV (IV), pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
 
" Sesuai dengan kategori tersebut, di Riau dan Kepulauan Riau, telah terjadi sebanyak 1277 pelanggaran, sedangkan untuk wilayah Pekanbaru sebanyak 532 pelanggaran pemakaian tenaga listrik," ujar Albert, yang juga sebagai nara sumber dihadapan undangan yang hadir dari berbagai instansi.
 
Joko Widianto, Kasubdit Harga dan tarif ESDM mengatakan, dalam rangka mengurangi beban subsidi listrik yang terus meningkat, Pemerintah dan PT.PLN (Persero) berupaya menurunkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. 
 
" Melalui beberapa program yakni diversifikasi energi pembangkit BBM ke non BBM, penurunan susut jaringan (losses), optimalisasi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar gas dan batu bara, serta meningkatkan peran energi baru terbarukan dalam pembangkitan tenaga listrik," ujarnya.
 
Sementara itu, Winsisma Wansyah, Kasubdit Perlindungan Konsumen, menyebutkan, kebijakan pelayanan di bidang ketenagalistrikan terdapat keluhan konsumen secara nasional. Menurut data pengaduan ke YLKI untuk 10 komoditas terbesar, ketenagalistrikan berada di urutan tujuh dengan persentase 4,9 persen. 
 
Maka sebagai penyedia pelayanan publik PLN diwajibkan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, memaklumatkan standar pelayanan, melibatkan stake holders yang lain dan membuat indexs kepuasan pengguna secara periodik," sebutnya, didampingi Agus Sufianto, Kasubdit Usaha Penunjang Listrik.(man)

Editor:

Terkini

Terpopuler