Riaumandiri.co - Ketua DPP PDI-Perjuangan, Tri Rismaharini, memberikan tanggapan terkait penangkapan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Risma mengungkapkan rasa herannya dan mempertanyakan apa yang sebenarnya dicari oleh seorang kepala daerah hingga akhirnya terjerat dalam tindak pidana korupsi.
"Saya pernah jadi wali kota. Apa yang kita cari? Sebetulnya di dalam hidup itu apa yang kita cari? Kita enggak tahu besok mati, nanti sore mati. Lusa mati. Apa yang mau kita cari?" kata Risma di Jakarta International Equestrian Park, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025) yang dikutip dari Kompas, (19/12/2025).
Eks Wali Kota Surabaya tersebut juga menekankan pentingnya amanah yang diemban oleh seorang kepala daerah, yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang memilih seorang pemimpin sudah bergantung harapan dan kehidupannya kepada orang tersebut.
"Saat seseorang itu memilih kita, artinya mereka bergantung kehidupannya kepada kita. Mereka yang punya anak, pengin anak bisa sekolah, setinggi mungkin. Mereka yang belum kerja, pengin dapat pekerjaan. Kalau aku memilih kamu. Artinya sebagian hidup mereka itu digantungkan kepada kita," ucapnya yang dikutip dari Kompas, (19/12/2025).
Menurutnya, menjaga amanah yang diberikan kepada kepala daerah adalah tugas yang sangat berat dan penuh tantangan.
"Jadi saya berharap mari kita semua bisa menjaga, apa namanya, menjaga amanah itu. Karena itulah yang paling berat," tuturnya yang dikutip dari Kompas, (19/12/2025).
Risma juga percaya, jika seorang kepala daerah mampu menjaga amanah dengan penuh tanggung jawab, maka tidak hanya akan selamat di dunia, tetapi juga di akhirat.
"Kalau kita kuat di situ, Insya Allah kita bukan hanya selamat di dunia, tapi juga selamat di akhirat nanti kelak," pungkasnya yang dikutip dari Kompas, (19/12/2025).
Sebelumnya, diberitakan bahwa KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Kamis (18/12/2025). Selain Ade, sembilan orang lainnya juga turut diamankan dalam rangkaian OTT yang berlangsung di Kabupaten Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Peasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa saat ini, Ade Kuswara tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari semua orang yang ditahan, termasuk Ade Kuswara, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(MG/DHA)