ChatGPT Terancam Diblokir oleh Komdigi

Jumat, 21 November 2025 - 13:55 WIB
Ilustrasi ChatGPT. (CBS News)

Riaumandiri.co - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan ancaman untuk memblokir 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. 

Salah satu platform yang masuk dalam daftar tersebut adalah ChatGPT, chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) dari OpenAI.

Rencana pemblokiran ini langsung menjadi sorotan di berbagai platform media sosial, memicu diskusi hangat di kalangan warganet. Banyak yang mempertanyakan langkah ini, mengingat popularitas ChatGPT yang sudah sangat luas, digunakan oleh banyak individu, akademisi, profesional, bahkan instansi pemerintah.

Menurut Pratama Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, masalah pemblokiran ini membuka kembali perdebatan lama antara regulasi yang ketat, perlindungan keamanan digital, dan kebutuhan masyarakat akan teknologi. 

Pratama mengatakan bahwa situasi ini mirip dengan polemik yang terjadi pada platform digital lain sebelumnya, di mana teguran administratif terkait kewajiban pendaftaran sering kali memunculkan keresahan di kalangan pengguna.

“ChatGPT telah menjadi alat produktivitas dan riset yang digunakan luas, termasuk oleh akademisi, profesional, dan institusi pemerintah," kata Pertama saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/11/2025) yang dikutip dari Kompas, (21/11/2025).

Namun, Pratama juga menilai bahwa ancaman pemblokiran lebih merupakan langkah penegasan aturan, bukan upaya untuk benar-benar menghentikan operasional layanan. Berdasarkan pola yang terjadi sebelumnya, kemungkinan besar masalah ini akan selesai setelah OpenAI melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, ketegangan ini akan mereda, dan masyarakat bisa kembali menggunakan layanan seperti biasa.

“Komdigi akan mengirimkan teguran administratif, kemudian OpenAI akan memenuhi kewajiban pendaftaran. Setelah itu, ketegangan mereda dan masyarakat kembali menggunakan layanan seperti biasa," tutur dia yang dikutip dari Kompas, (21/11/2025).

Dari sisi keamanan siber, Pratama juga mengingatkan bahwa pemblokiran justru bisa berisiko menciptakan masalah baru. Menurutnya, jika akses ke ChatGPT diblokir, masyarakat mungkin akan mencari alternatif yang tidak resmi, seperti aplikasi tiruan atau menggunakan VPN tanpa pemahaman yang tepat. Hal ini bukan hanya berisiko bagi keamanan pribadi, tetapi juga bisa kontraproduktif bagi produktivitas nasional.

“ChatGPT sudah menjadi bagian penting dari rantai produktivitas nasional. Penghentian akses mendadak dapat menghambat transformasi digital, terutama di sektor pendidikan dan industri kreatif," terang dia yang dikutip dari Kompas, (21/11/2025).

Meskipun ancaman pemblokiran ini menimbulkan kekhawatiran, Pratama berpendapat bahwa pemblokiran total hampir tidak mungkin terjadi. Selain alasan nilai ekonomi dan basis pengguna yang besar, komitmen untuk memenuhi kewajiban administratif juga akan membuat skenario pemblokiran menjadi tidak rasional dan tidak menguntungkan bagi siapa pun.(MG/DHA)

Editor: Nandra Piliang

Terkini

Terpopuler