Riaumandiri.co - Selain memerintahkan untuk memungut kembali sampah yang sudah mereka buang di sekitaran Jalan 70, Kelurahan Sialang Kampai, Kecamatan Kulim, Minggu,(16/11), kemarin, DLHK Pekanbaru juga langsung memberikan sanksi Surat Peringatan I kepada Lembaga Pengelola Sampah (LPS), Sialang Kampai.
Menurut Kadis LHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, alasan yang disampaikan pihak LPS karena mengejar waktu untuk bisa mengangkut sampah dari kegiatan gotong rotong massal, itu tidak bisa diterima.
Sebab, LPS harus bekerja sesuai dengan ketentuan, salah satunya tidak membuang sampah sembarangan selain di transdepo.
Reza, mengimbau, para LPS harus bekerja sesuai prosedur, salah satunya terkait lokasi pembuangan sampah masyarakat yang sudah disiapkan. "Tempat buangnya sudah ada, jadi jangan lagi sampah itu dibuang sembarangan," tegas Reza.
Berdasarkan Surat Peringatan Nomor B.000/DLHK/26/2025 dalam hal Peringatan Pertama menyatakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 26 tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.
Serta izin operasional LPS Ceria Nomor 02/LPS/SR-KL/IV/2025 Tanggal 25 April 2025. Dkietahui LPS Ceria dengan armada nopol BM 8325 TV telah melakukan pembuangan diluar ketentuan yang telah di tetapkan maka kami beri Peringatan Pertama.
Camat Kulim, Fajri Adha S.STP.,M.Si mengatakan, tindakan tersebut telah menyalahi ketentuan pengelolaan sampah dan berpotensi mengganggu ketertiban serta kebersihan lingkungan.
Ia meminta agar LPS Sialang Rampai melakukan perbaikan tata kelola operasional pengangkutan sampah, kemudian menyusun SOP pencegahan kejadian serupa. Serta melaporkan tindak lanjut secara tertulis kepadanya dalam waktu 7 hari.
‘’Apabila tidak ditindaklanjuti atau terjadi pelanggaran berulang, akan diberikan Surat Peringatan II sesuai ketentuan yang berlaku,’’ kata Fajri dalam pernyataan surat tertulis.