Honorer Riau Non-Database Unjuk Rasa ke Jakarta

Ahad, 16 November 2025 - 20:46 WIB
Komisi I DPRD Provinsi Riau audiensi dengan Aliansi Honorer Non-Database BKN Gagal CPNS dan TMS PPPK, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Tenaga honorer non-database dari Provinsi Riau turut bergerak menuju Jakarta untuk bergabung dalam Aksi Damai Nasional yang diperkirakan melibatkan ribuan peserta dari berbagai wilayah. Aksi ini digelar untuk mendesak pemerintah segera memberikan kejelasan status bagi honorer non-database yang selama ini masih dalam ketidakpastian.

Koordinator honorer non-database Riau, Rafzamzali, menyampaikan bahwa sekitar 5.000 honorer non-database masih aktif bekerja di berbagai daerah di Riau dan membutuhkan perlindungan serta kepastian hukum. 

“Kami sudah terlalu lama menunggu kepastian. Pemerintah harus memastikan tidak ada honorer yang dikorbankan dalam proses penataan ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Ahad (16/11/2025).

Dalam aksi yang akan berlangsung di Jakarta, Senin (17/11), peserta mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta Presiden mengarahkan Menpan-RB untuk menerbitkan SE atau SK yang dapat memberi dasar hukum bagi honorer non-database sehingga mereka bisa diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu berbasis afirmasi.

Mereka juga mendesak Presiden agar memerintahkan Menpan-RB memastikan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah tidak melakukan perumahan atau PHK terhadap honorer non-database yang masih aktif di OPD.

Tuntutan lainnya adalah memastikan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 diktum ke-3 terkait larangan merumahkan atau mem-PHK honorer non-database, yang dinilai sangat penting mengingat pengabdian para honorer yang telah berlangsung lama. “Instruksi Presiden sudah jelas. Yang kami minta hanyalah konsistensi pelaksanaannya di lapangan,” kata Rafzamzali.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Aksi Lapangan yang digelar di Jakarta, Rendi Tanjung menambahkan, peserta aksi meminta pemerintah mempercepat penyelesaian penataan honorer non-database sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mengharuskan penataan dilakukan tuntas tanpa meninggalkan satu pun honorer.

"Aksi nasional ini sebagai momentum penting untuk mendesak pemerintah segera mengambil keputusan final terkait masa depan tenaga honorer non-database di Indonesia," tegas Rendi.(nan)

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler