Riaumandiri.co - Pria inisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, tak berkutik saat diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang.
Ia diduga kuat telah berulang kali melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mirisnya, adalah keponakannya sendiri yang baru berusia 14 tahun.
Kasus memilukan ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polsek Bandar Sei Kijang pada Senin (20/10). Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Bandar Sei Kijang, Iptu Bambang Saputra, melalui Kanit Reskrim, Iptu Asbon Mairizal menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan kakak korban terhadap perubahan perilaku adiknya.
"Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh pamannya sendiri," ujar Iptu Asbon, Selasa (4/11).
Korban mengaku telah beberapa kali menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku. Peristiwa terakhir terjadi pada Minggu (20/9) malam di rumah yang berlokasi di wilayah Kelurahan Sekijang. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam, mendorong pihak keluarga untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Penelusuran mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku yang ternyata sedang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Tim Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Kuras. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah salah satu kerabatnya di Pangkalan Kuras.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Iptu Asbon.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga digunakan korban saat kejadian.
Iptu Bambang Saputra menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. "Pelaku sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," tegas Kapolsek.