Riaumandiri.co - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Riau memberikan pelatihan bagi paralegal, Senin (6/10). Agenda ini merupakan pelatihan serentak gelombang pertama, pelatihan dilakukan juga secara hybrid.
Pelatihan ini diberikan sebagai tindaklanjut dengan telah terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berfungsi sebagai ujung tombak menyelesaikan permasalahan hukum ringan ditingkat desa atau kelurahan se Provinsi Riau.
Pelatihan ini diikuti sebanyak 3.724 peserta paralegal yang berasal dari 1.862 desa/kelurahan yang ada di Provinsi Riau. Pelatihan terpusat Kanwil Kemenkum Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam sambutannya menekankan peran strategis para paralegal sebagai perpanjangan tangan institusi.
“Pelatihan ini adalah langkah nyata dalam upaya kita mewujudkan keadilan yang merata hingga ke akar rumput. Dengan 3.724 paralegal yang tersebar di hampir seluruh desa dan kelurahan, kita memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan informasi dan pendampingan hukum awal. Para paralegal adalah pahlawan hukum di komunitasnya masing-masing, dan Kanwil Kemenkum Riau akan terus mengawal agar fungsi mulia ini berjalan optimal," ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa dan kelurahan, dimana setelah pemberian materi selama lebih kurang 32 jam pelajaran ini mereka akan melanjutkan pendidikan dengan program aktualisasi dan melaporkannya ke Kemenkum Riau.
Setelah dinyatakan lulus, paralegal akan mendapat sertifikat dan gelar non akademis yakni CPLSA (Certified Paralegal of Legal Aid) sehingga mereka mampu memberikan layanan nonlitigasi berupa penyelesaian sengketa “ringan”, penyuluhan dan pendampingan hukum awal yang berkualitas kepada masyarakat.