Riaumandiri.co - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru belum menentukan batas waktu penyegelan diskotek H2 yang dilakukan Minggu,(28/9).
Kasatpol Pekanbaru Yuliarso mengatakan bahwa penyegelan tersebut sebagai peringatan serius kepada pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku.
"Penyegelan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ini juga menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha hiburan malam lain agar taat aturan,” tegasnya.
Masih kata Yuliarso, penyegelan dilakukan karena manajemen H2 tidak memiliki izin operasional bar dan kelab malam. “Mereka hanya mengantongi izin restoran dan KTV,” katanya.
Selain itu, manajemen H2 juga terbukti melanggar kesepakatan pembatalan acara Anniversary yang menghadirkan DJ Panda.
Padahal kesepakatan itu sebelumnya sudah ditandatangani oleh Branch Manager H2, Roma Dony, pada 27 September 2025, kemarin.
“Meski sudah berjanji membatalkan acara, pada malam harinya kegiatan tetap berlangsung dan menimbulkan kebisingan hingga dikeluhkan warga,” kata Yuliarso.
Dari hasil mediasi, manajemen H2 berjanji menghentikan kegiatan pada pukul 02.00 WIB. Warga yang sempat mendatangi lokasi akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 01.30 WIB.
“Hal tersebut jelas melanggar Perda Nomor 13 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tegas Yuliarso.