Riaumandiri.co - Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar periode 2017-2023, Misdi, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (26/9).
Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Hervyan Siahaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyebut Misdi melakukan tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi.
Terdakwa melakukan pungutan biaya tidak resmi dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada sejumlah pihak.
Padahal, lahan tersebut merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kas desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti.
Tanah yang dialihkan Misdi merupakan bagian dari Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo yang dibuka pada 1989-1990 melalui program transmigrasi pola PIR-Trans.
Akibat perbuatannya, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Kampar kehilangan kewenangan mengelola aset tanah seluas lebih dari 40 hektare.
Selain itu, Misdi juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah tersebut. Perbuatan ini jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatannya itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.024.593.000 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kampar.
Atas tindakannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, hakim menanyakan apakah terdakwa keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Terhadap isi dakwaan Penuntut Umum ini, apakah Saudara keberatan atau tidak? Silakan konsultasikan dahulu dengan penasihat hukum," tanya hakim Soni kepada terdakwa.
Usai berkonsultasi singkat dengan penasihat hukumnya, Misdi menyatakan menerima dakwaan tersebut. "Saya tidak keberatan, Yang Mulia. Saya terima," jawab terdakwa Misdi.
Mendengar pernyataan itu, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan ini.