Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor: Ada Praktik STNK Palsu

Kamis, 25 September 2025 - 10:04 WIB
Polres Inhu membongkar praktik pembuatan jasa STNK palsu dan sinidkat curanmor. (dodi)

Riaumandiri.co - Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas provinsi akhirnya terhenti di tangan Polres Indragiri Hulu (Inhu). Dalam pengungkapan ini, polisi tidak hanya meringkus para pelaku curanmor, tetapi juga jaringan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menyokong kejahatan tersebut.

Sebanyak 10 orang tersangka diamankan, termasuk seorang anak di bawah umur. Dua di antaranya bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur lantaran melawan saat ditangkap.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyebut kelompok ini beroperasi dengan sistem yang sangat terorganisir. "Para pelaku mencuri motor menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi, kemudian dijual dengan harga murah. Agar terlihat legal, kendaraan dilengkapi dengan STNK palsu yang diproduksi di Pekanbaru dan Medan. Ini bukan kelompok kecil, melainkan jaringan besar lintas daerah," ujar AKBP Fahrian, Rabu (24/9).

Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita 33 unit sepeda motor, peralatan pemalsuan dokumen, hingga uang tunai. Tak hanya itu, dua orang pembuat STNK palsu di Medan dan Kampar juga ikut ditangkap.

AKBP Fahrian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan jalanan di Inhu. "Kami ingin masyarakat merasa aman. Tidak ada tempat bagi sindikat pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Indragiri Hulu," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh menambahkan, setiap pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor pencurian, penadah, hingga pemalsu dokumen.

"Kami temukan lebih dari 400 lembar STNK palsu yang dicetak oleh jaringan ini. Artinya, sudah banyak motor hasil curian yang beredar dengan dokumen palsu," ungkap AKP Arthur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler