Riaumandiri.co - Seorang marbot masjid terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, pria inisial IH alias Ihsan itu harus mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi.
Pria umur 21 tahun itu sebagai marbot Masjid Dakwatul Islam Jalan Kutilang Kelurahan Kampung Melayu, dia berurusan dengan polisi lantaran diduga mencuri sepeda motor jamaah yang kala itu sedang menunaikan ibadah salat pada Senin (28/8).
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit Honda Beat merah hitam dan sebuah helm.
“Pelaku sudah kami tahan dan mengakui perbuatannya. Saat ini kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Jorminal, Senin (8/9).
Kejadian bermula saat korban, Darlis (61), memarkirkan motornya untuk salat subuh. Usai ibadah, ia mendapati kunci motor hilang. Meski sudah dikunci ganda, tiga hari kemudian motornya raib.
Korban lantas melapor ke Polsek Sukajadi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. IH alias Ihsan akhirnya ditangkap di Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, tanpa perlawanan.
Atas ulahnya, IH alias Ihsan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami imbau warga selalu waspada saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda, dan jangan lengah meski berada di lingkungan masjid,” tutup Kompol Jorminal.