Diduga Pengedar di Pasir Penyu Diamankan, Dua Paket Sabu jadi Barang Bukti

Rabu, 03 September 2025 - 13:55 WIB
Diduga pengedar yang diamankan oleh Polsek Lubuk Batu Jaya. (dodi)

Riaumandiri.co - Peran aktif masyarakat kembali terbukti membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil menangkap seorang pria bernama Supriadi Indrawan (45), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, yang kedapatan membawa dua paket sabu pada Senin (1/9) sore.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Tanjung Gading.

"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim opsnal Polsek LBJ bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Fahrian, Selasa (2/9).

Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket kecil sabu, plastik klip kosong, sebuah botol tempat sabu, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Supriadi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok di wilayah Air Molek.

"Identitas pemasok sudah kami kantongi. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredarannya," jelas Fahrian.

Atas perbuatannya, Supriadi dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat dalam perang melawan narkoba.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat berperan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba," tegas AKBP Fahrian.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler