Tak Ikut BPJS, Perusahaan Terancam Sanksi Pidana

Kamis, 04 Juni 2015 - 15:10 WIB
ilustrasi

DUMAI (HR)-Masih banyak perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Padahal, sesuai ketentuan bahwa yang ikut BPJS dapat dipidana.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Amiruddin meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Dumai untuk mengikuti anjuran agar dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Selain sebagai perlindungan bagi tenaga kerja, kepesertaan di BPJS juga akan sangat membantu perusahaan apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerjanya," ujar dia kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurut Amir, saat ini ada sekitar 30 perusahaan golongan B dan golongan C di Kota Dumai yang terdata, tapi belum semuanya mematuhi ketentuan untuk ikut serta sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Asril mengatakan sebagaimana diatur dalam PP 86/ 2013 disebutkan, bila perusahaan tidak mengikuti BPJS, maka perusahaan dapat diberikan teguran tertulis I dan II. Kemudian, didenda sebesar 0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir. Dan tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu.

"Jika semua sanksi administratif sudah dilakukan, tapi perusahaan tak juga mengikutsertakan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka bakal kena sanksi pidana, yaitu 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar," ingatnya.(zul)

Editor:

Terkini

Terpopuler