Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru bakal menerapkan larangan merokok di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saat ini, larangan merokok atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR) baru diberlakukan di perkantoran di lingkungan pemerintah kota setempat.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan, larangan merokok di RTH bakal diterapkan mengingat banyaknya anak-anak yang bermain di taman kota tersebut.
"Ke depannya tidak boleh ada lagi tempat orang merokok di sana, karena sejatinya RTH layak untuk anak-anak," ujarnya, Rabu,(27/8).
Kebijakan larangan merokok di RTH, juga sejalan dengan program green city atau kota hijau.
"Jadi, ini kebijakannya sudah green city," ungkapnya.
Untuk menyukseskan program green city, Pemko Pekanbaru juga mempersiapkan kerjasama pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar dengan PT ICE.
Melalui kerjasama itu, nantinya Pemko Pekanbaru tidak hanya akan mendapat bagi hasil dari pengelolaan sampah menjadi energi listrik, tapi juga membuat TPA menjadi ramah lingkungan.
"Kemudian ke depannya, di Alfamart dan Indomaret juga tidak akan ada lagi menjual kantong plastik. Ini yang akan kita terapkan," tutup Walikota.