Lima Tersangka Karhutla di Kampar

Senin, 28 Juli 2025 - 20:20 WIB
AKBP Boby Ramadan menegaskan terkait penindakan hukum karhutla. (Amri)

Riaumandiri.co - Polres Kampar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya.


Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan di tiga lokasi kejadian berbeda, yang tersebar di Kecamatan Bangkinang Barat, Siak Hulu, Kampar Kiri, dan Tambang.


Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengatakan bahwa pihaknya terus menggencarkan penanganan terhadap kasus Karhutla di wilayah hukum Polres Kampar.


"Sampai saat ini ada lima tersangka Karhutla yang kita amankan di beberapa TKP yaitu Bangkinang Barat, Siak Hulu, Kampar Kiri dan Tambang," ujar AKBP Boby pada akhir pekan kemarin.


Selain itu, lanjut AKBP Boby, pihaknya juga telah merilis hasil penanganan kasus Karhutla secara gabungan dengan jajaran Polres lainnya, seperti Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hulu (Rohul), dan Rokan Hilir (Rohil) di Polda Riau.


Menurutnya, penyebab utama dari kebakaran lahan tersebut adalah kelalaian para tersangka, termasuk tindakan membakar sampah yang berujung pada meluasnya api ke lahan sekitar.


"Penyebab kebakaran ini diakibatkan oleh kelalaian para tersangka, ada yang karena membakar sampah," jelas mantan Kasubdit I Resnarkoba Polda Riau itu.


Sebagai bentuk antisipasi dan edukasi, Polres Kampar mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran lahan, sekecil apapun.


"Kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal yang bisa mengakibatkan lahan terbakar walaupun karena membakar sampah ataupun puntung rokok," tegasnya.


AKBP Boby menambahkan, upaya sosialisasi mengenai bahaya Karhutla terus digalakkan oleh jajarannya dan diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat.


"Sosialisasi sudah berjalan dan juga dengan adanya tindakan hukum yang telah kita lakukan insyaallah masyarakat memahami hal yang seharusnya tidak dilakukan," kata AKBP Boby.


Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai bentuk efek jera agar masyarakat lebih berhati-hati.


"Polres Kampar berkomitmen untuk terus berupaya menekan angka Karhutla di wilayahnya melalui kombinasi sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas," pungkasnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler